Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, di antaranya Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) serta Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran, Senin(3/12/2018) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, dalam penetapan ketiga Raperda ini yang paling menarik adalah soal regulasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pasalnya, Sebelumnya, raperda tersebut telah dibahas sejak 01 Oktober hingga 02 Desember 2018 oleh Pansus VI DPRD yang beranggotakan 13 orang. Setelah melakukan berbagai tahapan, ada beberapa catatan yang menjadi persoalan, terutama soal izin.
“Sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dijabarkan, bahwa Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah. Jadi, Perda tersebut tidak bertentangan dan dinilai perlu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol,” jelasnya kepada Koran HR.
H Iwan menambahkan, minuman beralkohol di Pangandaran boleh beredar asalkan sesuai dengan ketentuan, di antaranya harus diminim di tempat yang telah ditentukan, seperti di hotel berbintang 3, 4 dan 5. Selain itu, minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka.
Masih kata Iwan, untuk pengecer minuman beralkohol diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti dalam pembuatan SIUP minuman beralkohol (MB) tersebut harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata, dan melampirkan foto copy surat izin lingkungan serta melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Persyaratan tersebut tidak lain untuk mengendalikan peredaran miras, agar tidak dijual di warung-warung secara terbuka. Sedangkan untuk penentuan tempat umum lainnya, seperti bar, pub, club malam dan karaoke akan diatur dalam peraturan bupati. Peredaran minuman beralkohol memang sulit untuk dilarang, paling tidak peredarannya masih bisa diminimalisasi. Kami tidak bisa membuat peraturan dengan melangkahi aturan yang lebih tinggi, tapi kami bisa membuat aturan seketat mungkin,” pungkas Iwan M Ridwan.
Sementara Wakil Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Solihudin, mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi pansus VI DPRD di antaranya lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. Maka dari itu, pemerintah daerah dan DPRD telah sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Lewat Perda ini kita optimis bisa mempertahankan lahan pertanian produktif dari ancaman rencana pembangunan yang semakin tidak terkendali. Sesuai tujuan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan serta lainnya,” kata Solihudin.
Kaitannya dengan Reperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), Solihudin menambahkan, bahwa sangat penting sekali untuk diterbitkannya Perda mengingat meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri. Sehingga jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
“Sarana pelayanan kesehatan seperti klinik, Puskesmas, Laboratorium dan Rumah Sakit dapat menjadi sumber masalah bagi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Ini menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup. Termasuk juga Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, kita sangat setuju untuk diimpelemntasikan di Pangandaran ini ,” pungkasnya Solihudin. (Mad/Koran HR)