Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid sebanyak 50.630 keping dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu siang tadi (19/12/2018).
Pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid sebanyak itu dilakukan Disdukcapil dengan cara dibakar, bertempat di halaman Kantor Bupati Pangandaran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar, mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan tersebut untuk menghindari multitafsir menjelang Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
“Terlebih pemusnahan itu menyusul adanya surat edaran dari Kemendagri No. 470.13/1176/SJ Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el yang Rusak atau Invalid. Selain dikhawatirkan tercecer di mana saja, jadi harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” terangnya, kepada HR Online.
Tantan juga menjelaskan, bagi warga yang memiliki E-KTP yang rusak atau lainnya, diharapkan segera menyerahkannya langsung ke Kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing, yang nantinya diambil oleh petugas Disdukcalip.
“Untuk ke depannya, jika ada E-KTP yang invalid dan rusak, setiap satu minggu sekali kami akan langsung memusnahkannya,” tandas Tantan.
Pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pangandaran, Satpol PP, aparat kepolisian dan seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Ntang/R3/HR-Online)