Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, menyebutkan sampai saat ini masih ada sekitar 17 ribu wajib KTP-el yang belum melaksanakan perekaman data. Mayoritas wajib KTP-el yang belum melaksanakannya adalah kalangan pelajar tingkat SMA.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Agus Ali Akbar, ditemui usai pemusnahan KTP-el invalid atau rusak, Senin (17/12/2018), membenarkan jumlah wajib KTP-el yang belum melaksanakan rekam data.
Namun demikian, Agus menuturkan, setiap hari pihaknya mencetak KTP-el warga Ciamis sekitar 3 ribu. Saat ini, blanko KTP-el yang masih tersedia di Disdukcapil Kabupaten Ciamis sebanyak 8 ribu.
“Blanko itu disebar ke setiap kecamatan. Kalaupun nanti (blanko) kurang, masyarakat sementa bisa menggunakan surat keterangan (Suket). Nanti Januari 2019, blanko akan tersedia 100 persen,” katanya.
Agus pun menegaskan bahwa pembuatan KTP-el bagi warga Ciamis tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis.
Terkait KTP-el invalid dan rusak, Agus menyebutkan, sekitar 18.462 KTP-el dimusnahkan. KTP-el yang dimusnahkan tersebut sudah dinyatakan invalid dan rusak. Menurut Agus, pemusnahan itu merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pemusnahan KTP-el invalid dan rusak ini merujuk surat edaran Mendagri. Mendagri khawatir, KTP-el invalid dan rusak itu tercecer di sembrang tempat dan disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab,” katanya.
Dari pantauan Koran HR, kegiatan pemusnahan KTP-el invalid dan rusak itu disaksikan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Plt Kasat POL PP, Kesbangpol, Inspektorat dan perwakilan dari Polres Ciamis. (Fahmi/R2/HR-Online)