Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Semua lahan parkir pribadi harus didaftarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan pemiliknya wajib membayar pajak parkir.
Kepala BPKAD Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, mengatakan, terkait hal itu, pihaknya juga sudah mensosialisasikanya kepada masyarakat, dan berharap pemilik lahan parkir pribadi bisa mengerti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Lahan pribadi yang digunakan menjadi tempat parkir, maka wajib didaftarkan menjadi wajib pajak, sehingga tarif yang diberlakukan wajar atau tidak terlalu mahal,” katanya.
Hendar juga menjelaskan, besaran pajak yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah adalah besaran tarif dikali 20 persen. Misalkan menetapkan tarif parkir Rp 100 ribu dikali 20 persen, jadi pemiliknya harus membayar Rp 20 ribu ke kas daerah.
Penerapan wajib pajak parkir itu diberlakukan untuk mengontorl para pemilik lahan parkir agar tidak semena-mena dalam menetapkan tarif. Kalau ada kewajiban, pemilik lahan parkir juga harus berfikir ulang.
“Nantinya mereka akan menetapkan standar yang tidak teralu membebani pemilik kendaraan. Jangan sampai yang menitipkan motor atau mobil itu terasa terbebani, apalagi Perda yang mengaturnya kan sudah ada,” tandas Hendar.
Pihaknya pun telah menghimbau kepada Dinas Perhubungan untuk menyediakan lahan parkir pada libur tahun baru nanti. Hal ini untuk menghindarkan pengunjung dari penarikan uang parkir jika pengunjung parkir di tempat yang diarahkan oleh Dishub, dan itu gratis. (Cenk/R3/HR-Online)