Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar, menyoroti terkait pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Bebas Rokok. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda tersebut, PMII Kota Banjar menilai masih saja terdapat pelanggaran yang tidak jelas sanksinya.
Ketua PC PMII Kota Banjar, Irfan Ali Sya’bana, mengatakan, sebagaimana amanah dari UU Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009, pasal 115 ayat 1 menyebutkan, bahwa pemerintah daerah diwajibkan membuat fasiltas Tempat Khusus Merokok (TKM). Meski di Banjar sudah terealisasi, namun dalam pemanfaatan tempat tersebut justru tidak sesuai harapan.
“Sekarang lihat saja, seharusnya pegawai yang merokok itu di tempat yang sudah disediakan. Tapi tidak sedikit dari mereka yang menyediakan asbak di ruangannya sendiri, bahkan di ruang tamu. Nah, ini menunjukkan harus adanya kesadaran bersama untuk mematuhi aturan yang sudah diterbitkan,” tegasnya, kepada Koran HR, Selasa (18/12/2018).
Menurut Irfan, jika pemerintah serius dalam menjalankan Perda sebagaimana yang telah disepakati bersama DPRD, maka sudah tidak ada alasan lagi pegawai yang ada di lingkup Pemkot Banjar merokok di lokasi perkantoran, apalagi di dalam ruangan kantor. Padahal, contoh tersebut dilarang oleh Perda, terlebih di lingkungan pendidikan.
“Kita ingin melihat keseriusan pemerintah dalam melaksanakan Perda tersebut. Jika memang ada persoalan, saya kira harus segera dicarikan solusi, apakah dari sisi anggaran untuk sosialisasi yang minim, atau yang lainnya. Pada prinsipnya, kita harapkan lingkungan kantor di Pemkot Banjar bersih dari polusi udara, jangan sampai tercemar, termasuk oleh asap rokok sebagaimana amanah dari Perda itu,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)