Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial HS, yang sebelumnya nekad melakukan caci maki dan penghinaan dengan kalimat mengandung ujaran kebenciaan terhadap lembaga kepolisian yang ditulis di akun Facebook-nya, ternyata gara-gara sepeda motornya ditilang petugas Satlantas Polres Ciamis.
Lantaran tak terima sepeda motornya ditilang, kemudian HS mengeluarkan unek-uneknya dengan menulis kalimat caci maki terhadap lembaga kepolisian di akun facebook pribadinya atas nama Han Sen Keris. Selain itu, pada status di facebooknya, pelaku pun menyertakan beberapa buah foto saat pihak kepolisian melakukan razia kendaraan di wilayah Banjarsari.
Berita Terkait: Ujaran Kebencian di Medsos, Tim Cyber Polres Ciamis Amankan Warga Banjaranyar
“Padahal, dia ditilang anggota kami, karena kesalahannya yang sangat fatal, yakni tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, STNK serta kondisi motornya protolan atau tanpa spakbor, body motor dan plat nomor,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Senin (05/11/2018).
Bismo menjelaskan, pada tulisan pelaku di akun facebooknya, ada sebuah kalimat yang sangat provokatif. Dimana di satu sisi mencaci maki lembaga kepolisian. Sementara di sisi lain mengangkat lembaga TNI.
“Kalimat itu tentu sangat provokatif dan membenturkan lembaga TNI dengan kepolisian. Facebook kan dibaca banyak orang. Artinya, tulisan pelaku itu mengopinikan negatif terhadap lembaga kepolisian di ruang publik dengan ditambah ada kalimat yang membenturkan. Jelas itu sangat berbahaya kalau dibiarkan. Padahal, pelaku sendiri yang melakukan kesalahan. Anggota kami hanya melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Bismo, pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp. 760 juta.
Bismo pun menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena, menurutnya, kalimat yang ditulis dan unggahan foto yang ditayangkan di facebook akan dibaca oleh banyak orang. “Apapun tulisannya, jangan sampai mengandung ujaran kebencian. Karena setiap tindakan ujaran kebencian, baik secara langsung maupun ditulis di media sosial, sama-sama bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku berinisial HS, di depan awak media, menyatakan permintaan maafnya yang sudah menulis caci maki di media sosial facebook terhadap lembaga kepolisian. Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf dan menyesal melakukan perbuatan tersebut. Kemarin saya menulis caci maki di facebook karena kesal dan sakit hati motor saya ditilang. Dan benar saya melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana tadi dikatakan Pak Polisi,” katanya. (Fahmi/R2/HR-Online)