Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita CiamisWarga Ciamis yang Caci Maki Polisi di Facebook Ngaku Sakit Hati Motornya...

Warga Ciamis yang Caci Maki Polisi di Facebook Ngaku Sakit Hati Motornya Ditilang

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial HS, yang sebelumnya nekad melakukan caci maki dan penghinaan dengan kalimat mengandung ujaran kebenciaan terhadap lembaga kepolisian yang ditulis di akun Facebook-nya, ternyata gara-gara sepeda motornya ditilang petugas Satlantas Polres Ciamis.

Lantaran tak terima sepeda motornya ditilang, kemudian HS mengeluarkan unek-uneknya dengan menulis kalimat caci maki terhadap lembaga kepolisian di akun facebook pribadinya atas nama Han Sen Keris. Selain itu, pada status di facebooknya, pelaku pun menyertakan beberapa buah foto saat pihak kepolisian melakukan razia kendaraan di wilayah Banjarsari.

Berita Terkait: Ujaran Kebencian di Medsos, Tim Cyber Polres Ciamis Amankan Warga Banjaranyar

“Padahal, dia ditilang anggota kami, karena kesalahannya yang sangat fatal, yakni tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, STNK serta kondisi motornya protolan atau tanpa spakbor, body motor dan plat nomor,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Senin (05/11/2018).

Bismo menjelaskan, pada tulisan pelaku di akun facebooknya, ada sebuah kalimat yang sangat provokatif. Dimana di satu sisi mencaci maki lembaga kepolisian. Sementara di sisi lain mengangkat lembaga TNI.

Unggahan foto dan keterangan status di akun facebook pelaku yang diduga terdapat unsur ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian. Foto: Istimewa

“Kalimat itu tentu sangat provokatif dan membenturkan lembaga TNI dengan kepolisian. Facebook kan dibaca banyak orang. Artinya, tulisan pelaku itu mengopinikan negatif terhadap lembaga kepolisian di ruang publik dengan ditambah ada kalimat yang membenturkan. Jelas itu sangat berbahaya kalau dibiarkan. Padahal, pelaku sendiri yang melakukan kesalahan. Anggota kami hanya melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Bismo, pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp. 760 juta.

Bismo pun menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena, menurutnya, kalimat yang ditulis dan unggahan foto yang ditayangkan di facebook akan dibaca oleh banyak orang. “Apapun tulisannya, jangan sampai mengandung ujaran kebencian. Karena setiap tindakan ujaran kebencian, baik secara langsung maupun ditulis di media sosial, sama-sama bisa dijerat pidana,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinisial HS, di depan awak media, menyatakan permintaan maafnya yang sudah menulis caci maki di media sosial facebook terhadap lembaga kepolisian. Dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya mohon maaf dan menyesal melakukan perbuatan tersebut. Kemarin saya menulis caci maki di facebook karena kesal dan sakit hati motor saya ditilang. Dan benar saya melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana tadi dikatakan Pak Polisi,” katanya. (Fahmi/R2/HR-Online)

Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah tuai hujatan pedas dari warganet. Ini merupakan buntut panjang pasca pengakuan Nadin yang menegaskan jika ia menyesal pernah ikut ajang pencarian bakat...
Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

harapanrakyat.com,- Kepadatan arus balik lebaran di jalur selatan Garut, Jawa Barat, kembali terlihat pada Jumat (4/4/2025) pagi ini. Arus balik kendaraan dari arah Tasikmalaya,...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka, aktor senior Ray Sahetapy meninggal dunia pada usia 68 tahun. Artis Indonesia legendaris ini, menghembuskan nafas terakhirnya pada...
Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...