Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Seluruh curah uang pemerintah dengan satuan hitung miliaran rupiah tidak ada gunanya dituangkan dalam bentuk DAM, waduk, bendungan dan pengelolaan DAS, jika hutan-hutannya tidak ada. Hal itu ditegaskan pegiat perhutanan sosial yang juga anggota Walhi Jawa Barat, Dede Supriadi.
“Semua bangunan mahal itu hanyalah merupakan mekanisme fisik pencegah banjir, dan jaminan air bagi petani yang tidak akan mencapai sasaran, juga merupakan pemborosan besar bila daerah-daerah aliran sungai di hulu dan gunung-gunung tidak terlindung oleh selimut hutan,” tandasnya, kepada Koran HR, Selasa (13/11/2018), saat menenggapi terkait bencana banjir dan longsor di Pangandaran yang saat ini terjadi.
Lebih lanjut Dede Supriadi menjelaskan, kalau hutan-hutan masih diberi hak hidup di tempat aslinya, maka alam akan memberikan air tanpa biaya ekstra, tanpa faktor aus yang diperhitungkan oleh segala mekanisme ciptaan manusia, atau batas umur seperti hidup manusia sendiri. Karena, jaringan besar mekanisme fisik itu tersebut hanya pelengkap untuk mengatur secara teliti.
Dia menilai, adanya normalisasi di kawasan downstream atau muara dikarenakan banyaknya sedimentasi lumpur dan sampah yang menjadi penghambat laju arus air. Hal ini akibat lemahnya penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Artinya, secara tata kelola kawasan catchment area (daerah tangkapan air) yang berkurang fungsinya,” jelasnya Dede.
Ada 3 hal yang mempengaruhi tingginya laju kerusakan ekosistem DAS, yaitu “energy”, “resistensi” dan “proteksi”. Dari segi “energi,” kerusakan begitu cepat oleh tingginya intensitas hujan, di mana sebagian besar air hujan yang jatuh secara cepat mengalir ke sungai, kemudian terbuang ke laut.
Sementara, tanah yang didominasi jenis vulkanik muda, memiliki “resistensi” yang rendah (erodibilitas tinggi), sehingga laju erosi ataupun sedimentasi umumnya sangat tinggi. Kondisi ini semakin lengkap jika dilihat lemahnya “proteksi” terhadap hutan. Jadi, secara keseluruhan tidak sebanding dengan “resiliensi” (daya lenting) ekosistem alam untuk mencapai keseimbangan baru.
“Penetapan dan tata kelola kawasan perhutanan sosial atau KPS, ada sebagian yang sudah beralih fungsi menjadi kawasan kebun, dan salah satu pemicu terjadinya banjir di Kabupaten Pangandaran yakni tidak normalnya daerah aliran sungai di beberapa tempat,” tandas Dede.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Surya Darma. Menurutnya, daya tampung air kini sudah mulai rendah, terlebih pepohonan besar yang berfungsi untuk menyerap air sudah banyak yang ditebang. Sedangkan, pendangkalan sungai disebabkan oleh erosi dari gunung. Jadi, air yang bercampur lumpur turun ke sungai, sehingga menimbulkan pendangkalan.
“Harusnya hutan-hutan gundul yang berada di gunung mulai kembali direhabilitasi atau ditanami bibit pohon lagi. Hal itu sebagai upaya pencegahan banjir dan longsor di Pangandaran,” tegasnya.
Lanjut Surya, aktifitas penebangan pohon itu harus dikendalikan dan diperhitungkan, bahkan dampaknya pun harus dipikirkan. Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Karena, berdasarkan Undang Undang tentang Lingkungan Hidup pasal 13 menyebutkan, pengendalian lingkungan hidup itu terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Jika dilakukan kembali penanaman pohon, jangan sampai ada pembiaran atau tidak adanya pemeliharan, karena pohon pasti akan mati. Surya juga menegaskan, mengubah hutan produksi menjadi hutan konservasi itu sulit, jika semuanya tidak bergerak.
29 Titik Mata Air ada di Kawasan Hutan Perhutani
Terkait dengan permasalah tersebut, Kasi. PSDH KPH Ciamis, Tarsidi, mengatakan, ada 29 titik mata air sebagai sumber air yang ada di hutan kawasan Perhutani wilayah Kabupaten Pangandaran. Jumlah sebanyak itu tersebar di 6 RPH, yakni di Cisaladah, Pangandaran, Kalipucang, Cigugur, Langkaplancar dan Parigi.
“Semua mata air pemanfaatannya oleh lingkungan setempat, dan hanya 5 mata air yang juga sebagai potensi wisata, yakni mata air Citonjong, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, mata air Citimbang, Desa Sukahurip, Pangandaran, mata air Rungsing, Desa Pagergunung, Pangandaran, mata air Gulingsapi, Desa Putrapinggan, Kalipucang, dan mata air Cikabuyutan, di Desa Emplak, Kalipucang,” jelas Tarsidi, saat dihubungi Koran HR, melalui sambungan telepon, Selasa (13/11/2018).
Dia juga menjelaskan, semua mata air, sungai dan daerah yang curam sudah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan atau sebagai daerah resapan air, dan tidak boleh ditebang. Selain itu, upaya pemeliharaan di daerah resapan tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya.
“Pengkayaan tanaman, pemasangan plang larangan tidak boleh melakukan perusakan di sekitar mata air adalah sebagai upaya menjaga kawasan hutan lindung,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata Tardisi, tidak benar kalau daerah resapan atau kawasan perlindungan tidak dijaga kelestariannya. Perhutani justru berupaya melestarikannya dan sampai sekarang sudah ada 29 mata air yang ada di kawasan Perhutani. Semuanya masih berfungsi dan aktif sebagai resapan air. (Madlani/Aceng/Koran-HR)