Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diduga telah melanggar UU ITE dengan mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook, jajaran Tim Cyber Polres Ciamis dikabarkan telah mengamankan seorang warga Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial HS.
Sejumlah warga setempat membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah mengunggah ujaran kebencian di akun Facebok-nya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menimpa HS hingga diamankan polisi dari rumahnya.
“Kabarnya sih iya semalam HS ditangkap polisi, tapi saya tidak tahu masalahnya apa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Langkapsari, Paring, saat dikonfirmasi HR Online melalui sambungan teleponnya, Jum’at (02/11/2018), mengaku jika pihaknya belum mengetahui ada warganya yang diamankan oleh Tim Cyber Polres Ciamis. “Saya tidak tahu itu, nanti saya akan cek yang sebenarnya,” kata Paring.
Berdasarkan informasi di lapangan, HS mengunggah sebuah ungkapan kebencian terhadap aparat kepolisian melalui akun facebook-nya yang berbama Han Sen Keris, pada hari Kamis (01/11/2018) kemarin. Dia pun lantas ditangkap di rumahnya oleh Tim Cyber pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Di tempat terpisah, sejumlah anggota kepolisian Polsek Banjarsari, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan pelakunya kini sudah diamankan di Polres Ciamis.
“Penangkapannya langsung oleh Tim Cyber semalam, dan pelaku pun langsung diamankan di Polres Ciamis,” terang sejumlah anggota Polsek Banjarsari. (Suherman/R3/HR-Online)