Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten (TKSK) Pangandaran menegaskan penyaluran beras premium untuk bantuan beras sejahtera (Rastra) yang dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bila tidak sesuai prosedur KPM bisa menolaknya. Pasalnya, penyaluran BPNT tersebut harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Seperti yang dikatakan Koordinator TKSK Pangandaran, Isa Ismail, bahwa KPM BPNT tercatat sebanyak 33.917 yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Pangandaran. Beras yang diberikan kepada KPM tersebut merupakan kualitas premium.
“Masing-masing KPM mendapatkan beras tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di Jawa Barat, yakni Rp 12 ribu perkilonya. Bila nanti KPM menerima beras tersebut kualitasnya tidak sesuai standar, maka KPM wajib menolaknya dan bisa melaporkan langsung ke kami untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada HR Online, Jum’at (09/11/2018) lalu.
Kaitannya dengan penyedia beras tersebut, kata Isa, di antaranya ada 3 supplier yang menangani soal tersebut, yakni PT Pertani yang berada di Ciamis, PT Mitra Desa di Pamarican, dan PT Putri Jaya Kiaracondong Bandung.
“Kita tidak ada pengondisian untuk 3 penyedia beras ini. Sesuai aturan, supplier ini sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke setiap agen yang berjumlah 137 e-toko. Dalam penyaluran BPNT, jelas mereka mengakomodir beras lokal, seperti PT. Pertani mengakomodir 170%, Mitra Desa Pamarican 40%, PT.Putri Jaya 30%, dan hampir 80% dari ketiga perusahaan tersebut memberdayakan potensi beras local, termasuk dalam proses bongkar di setiap agen memberdayakan tenaga masyarakat sekitar. Di kecamatan Parigi misalnya, memberdayakan Tagana, PSM serta KPM setempat,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)