Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pencatuman logo organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, di Rumah Makan Zorojoy, Selasa (27/11/2018), disoal pengurus kedua organisasi profesi kewartawanan tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Ciamis, Deni Hamdani atau akrab disapa Udex, ketika ditemui Koran HR, Selasa (27/11/2018), menyayangkan pencatuman logo organisasi PWI yang dilakukan pihak Kejari.
Menurut dia, pencantuman logo organisasi PWI harus didasari izin dan kordinasi dengan pengurus PWI Kabupaten Ciamis. Jika tidak, PWI seolah-olah ikut serta menginisasi kegiatan yang dilaksanakan Kejari.
“Saya dan pengurus lainnya di PWI, tidak pernah diberitahu dan dihubungi oleh pihak Kejari terkait kegiatan yang menyertakan logo organisasi PWI, baik lisan maupun tertulis. Ini tidak etis,” tandasnya.
Deni menegaskan, pencantuman logo organisasi PWI di luar kegiatan organisasi PWI oleh lembaga atau institusi lain, harus diketahui dan didahului izin. Terlebih, Deni mengaku tidak mengetahui isi serta tujuan kegiatan yang digelar pihak Kejari.
“Apakah (kegiatan) itu sevisi dan semisi dengan organisasi kami (PWI) atau tidak? Harusnya pihak Kejari mengajak kami untuk duduk bersama dan menyamakan persepsi terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan kegiatan, apalagi dengan membawa-bawa nama organisasi PWI,” tandasnya.
Kepada Koran HR, Deni mengungkapkan, tidak satupun pengurus ataupun anggota PWI Kabupaten Ciamis yang menerima undangan menghadiri kegiatan yang dilaksanakan pihak Kejari Ciamis.
“Jangankan izin dan komunikasi mau menggelear kegiatan, pada saat kegiatan itu berlangsung pun tidak ada wartawan anggota PWI yang menerima undangan untuk hadir, tiba tiba saya dapat informasi kejaksaan sedang berkegiatan dengan PWI,” katanya.
Pada kesempatan itu, Deni dengan tegas menjelaskan bahwa logo PWI itu bukan sekadar gambar. Menurut dia, logo itu simbol, lambang kebesaran dan kebanggaan organisasi serta memiliki nilai dan makna filosofis.
“Logo itu dirumuskan oleh para pendahulu PWI, setahun setelah kemerdekaan RI oleh wartawan di era 45, yang juga pejuang bangsa. Kami minta hargailah simbol-simbol organisasi kami, organisasi profesi yang diakui undang-undang dari Sabang sampai Merauke. Ini persoalan sensitif, bukan biasa-biasa,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator hubungan antar lembaga IJTI Korda Galuh Raya, Deden Rahadian, menuturkan, IJTI Galuh Raya tidak pernah menerima permohonan untuk penggunaan logo IJTI dalam spanduk kegiatan pembentukan Pokja Kejari Kabupaten ciamis.
“IJTI Galuh Raya tidak diundang secara resmi terkait pembentukan Pokja Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis,” katanya.
Menurut Deden, IJTI Galuh Raya menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan pembentukan Pokja Kejari Ciamis. Untuk itu, IJTI Galuh Raya memutuskan tidak menghadiri kegiatan tersebut atas kesepakatan anggota.
Sementara itu, terkait pencantuman logo organisasi PWI, Kasi Intel Kejari Ciamis, Andri Lesmana, menjelaskan, pihaknya tidak memiliki maksud dan tujuan lain kecuali sekedar ingin menyelenggarakan kegiatan makan bersama dengan seluruh insan media yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Tidak ada maksud apa-apa. Itu hanyalah bentuk silahturahmi, mengundang makan bersama dan sangat mendadak. Karena pada tanggal 13 Desember nanti, saya akan pindah tugas ke Kuningan,” katanya. (Deni/Koran-HR)