Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan pegawai honorer kategori 2 (K2) kembali menagih janji terkait pemberian insentif bagi pegawai honerer yang sebelumnya diwacanakan oleh Pemkab dan DPRD Ciamis. Mereka meminta pemberian insentif tersebut dialokasikan pada APBD Kabupaten Ciamis tahun 2019 dan mulai diberlakukan terhitung bulan Januari mendatang.
Hal itu terungkap ketika puluhan pegawai honorer K2 menggelar audensi dengan Pimpinan DPRD Ciamis, Komisi IV DPRD Ciamis dan beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis, bertempat di ruang Paripurna DPRD Ciamis, Kamis (22/11/2018).
Saat audensi, Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Ciamis, Asep Wardiman, meminta bupati untuk segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberian insentif untuk pegawai honorer. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemkab Ciamis yang akan merealisasikan janjinya.
“Kami datang ke sini untuk menagih janji. Kami ingin mendapat kepastian bahwa pada tahun 2019 mendatang seluruh pegawai honorer K2 sudah mendapatkan insentif. Sebagai bentuk keseriusan untuk merealisasikan janji tersebut, kami minta bupati secepatnya mengeluarkan SK sebagai payung hukum dalam mekanisme pemberian insentif,” tegasnya.
Asep mengatakan jangan sampai janji tersebut hanyalah sebatas angin surga yang bertujuan untuk meninabobokan para pegawai honorer. Menurutnya, setelah pihaknya melakukan koordinasi ke beberapa OPD terkait, ternyata rencana pemberian insentif untuk pegawai honorer belum pasti bisa diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.
“Kami datang ke sini dan bertemu dengan Anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkab untuk meminta kejalasan dan mendesak janji pemberian insentif harus mulai diberlakukan pada awal tahun 2019 mendaang. Apabila janji itu tidak dipenuhi, maka jangan salahkan kami apabila menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima usulan dari Badan Keuangan Daerah terkait pengajuan anggaran untuk pemberian insentif pegawai honorer.
“Terkait hal ini sebenarnya kami sedang menunggu usulan dari Badan Keuangan Daerah. Selain soal kepastian ketersedian anggaran, kami juga sedang menunggu regulasinya. Karena dalam pengalokasian anggaran harus terdapat payung hukum sebagai pedoman dan mekanisme pemberian insentif tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan, Pemkab Ciamis bukan tidak akan merealisasikan pemberian insentif, tetapi harus mengkaji dulu dasar hukumnya. Hal itu dilakukan agar dalam pengalokasian anggarannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang menjadi permasalahannya justru pada regulasi atau dasar hukumnya. Karena PP 48 tahun 2005 yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer justru sampai saat ini belum dicabut atau masih berlaku,”
“Jadi, perlu ada kesamaan persepsi terlebih dahulu dengan BPK dan aparat penegak hukum. Kalau kami memberikan insentif kepada honorer, apakah tidak akan dipermasalahkan secara hukum? Hal ini yang harus diselesaikan dulu sebelum melangkah pada penganggaran,” terangnya.
Karena, menurut Ikhsan, di beberapa pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat, pengalokasian anggaran untuk insentif pegawai honorer malah menjadi polemik dan sampai ada yang dipermasalahkan secara hukum.
“Kalau sepertinya di daerah lain ada yang tidak dipermasalahan, mari kita melakukan studi banding. Kita belajar dari mereka bagaimana caranya mengalokasi anggaran untuk pemberian insentif honorer, tapi tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, langsung menyarankan kepada BKSDM Kabupaten Ciamis untuk melakukan studi banding ke pemerintah daerah yang sudah menerapkan pemberian insentif untuk pegawai honorer.
“Kalau Kabupaten Tasikmalaya sudah memberlakukan pemberian insentif untuk pegawai honorer, tidak ada salahnya kita belajar kepada mereka. Jadi, kami menyarankan agar melakukan studi banding terlebih dahulu apabila ada keraguan karena takut menyalahi peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Fahmi/R2/HR-Online)