Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis meminta masyarakat cermat dalam menanggapi informasi-informasi yang beredar tentang tahapan pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargli, ketika ditemui Koran HR, Selasa (13/11/2018), menuturkan, sampai saat ini belum ada informasi dari panitia mengenai lolos dan tidak lolosnya peserta CPNS 2018 yang sudah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Pemerintah belum secara resmi mengumumkan adanya peserta CPNS 2018 yang lolos dan tidak lolos dalam tahap SKD. Tapi, informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sudah banyak tersebar dan beredar di masyarakat,” katanya.
Ai juga meminta masyarakat tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan penurunan passing grade serta sistem berdasarkan peringkat nilai (ranking), atau bahkan informasi lainnya yang berkaitan dengan CPNS, jika bukan informasi resmi dari panitia.
“Banyak beredar informasi tentang kebijakan terbaru terkait SKD CPNS 2018 di media sosial. Itu di pastikan kabar hoax, karena kami sendiri belum mendapatkan informasi atau surat resmi terkait hal itu,” katanya.
Menurut Ai, peserta CPNS 2018 yang merasa sudah gugur di tes SKD karena kurang dari passing grade, kemungkinan masih ada peluang lolos ke seleksi kompetensi bidang (SKB). Pihaknya meminta peserta tidak merasa patah semangat sebelum ada informasi yang menyatakan peserta tidak lulus SKD dan tidak lolos ke tahapan SKB.
Ai juga menjelaskan, peserta yang sudah memenuhi passing grade belum tentu bisa mengikuti ke tahapan SKB jika peserta yang lolos SKD ternyata lebih banyak dari formasi yang tersedia. Sebagian peserta pada kategori ini akan kemungkinan ada yang gugur saat memasuki sistem peringkat (ranking) nilai SKD.
“Jadi bila julah formasi hanya dua, sedangkan yang lolos passing grade SKD lebih dari tiga kali formasi, akhinya akan diberlakukan berdasarkan peringkat nilai atau ranking. Akhirnya tidak semua peserta yang lolos passing grade SKD bisa mengikuti seleksi selanjutnya,” katanya.
Kepada Koran HR, Ai menambahkan, pelaksanaan SKB dilakukan sepertihalnya SKD, yakni melalui sistem CAT (computer assisted test). Namun dalam tahapan SKB tidak ada sistem passing grade. (Heri/Koran-HR)