Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, melayangkan surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). Surat Bawaslu tersebut terkait permohonan data penduduk Kota Banjar yang belum melaksanakan perekaman.
Surat No. 184/Bawaslu-Prov.JB-20/XI/2018 dari Bawaslu Kota Banjar ini isinya yakni, “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab V berkenaan dengan penyusunan daftar pemilih, dalam rangka menjaga hak pilih, dengan ini kami memohon data penduduk wajib KTP sampai dengan 17 April 2019 yang belum melaksanakan perekaman data By Name By Address”.
“Kami meminta kepada Disdukcapil untuk segera memberikan data penduduk wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman kepada HR Online.
Menurut Irfan, ada sekitar 3.972 penduduk Kota Banjar yang belum melaksanakan perekaman KTP elektronik atau E-KTP. Namun, data dari Disdukcapil Kota Banjar sudah ada 2500 penduduk yang melaksanakan perekaman.
“Dari jumlah 3.972 penduduk yang belum melaksanakan perekaman, kami meminta data lengkap By name By Address,” imbuhnya.
Irfan menambahkan, bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan, sehingga pihaknya meminta data dari Disdukcapil Kota Banjar sebelum rapat pleno penetapan DPTHP III, yang direncanakan tanggal 15 Desember 2018 nanti.
“Bawaslu meminta Disdukcapil kota Banjar untuk segera memberikan data sebelum pleno,” katanya.
Irfan menegaskan, jika data dari Disdukcapil Kota Banjar belum selesai sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka rapat pleno akan ditunda.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar yang belum melaksanakan perekaman data, untuk segera melaksanakanya.
“Masyarakat yang merasa belum melakukan perekamanan, saya minta untuk segera melakukan perekaman ke Disdukcapil Kota Banjar, karena syarat menjadi DPT harus sudah E KTP,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)