Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis menerima penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Penghargaan itu terkait predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berhasil diraih Pemda Kabupaten Ciamis sebanyak lima kali berturut-turut sejak tahun 2013 sampai 2017.
Selain Kabupaten Ciamis, 23 pemerintah kabupatan dan kota lain di Jabar juga mendapatkan penghargaan serupa. Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, pada kegiatan Rapat Koordinasi Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar, Rabu (31/10/2018).
Pada kesempatan itu, Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menyebutkan, masih ada tiga pemerintah kabupaten/ kota yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Diantaranya yaitu Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung serta Kabupaten Subang.
Uu menegaskan, ketiga pemerintah kabupaten dan kota tersebut harus melaksanakan semua rekomendasi BPK sesegera mungkin. Terpenting adalah adanya niat dan usaha untuk membereskan, atau menindaklanjuti laporan keuangan tersebut.
“Oleh karena itu, Pemprov Jabar mendorong pemerintah kabupaten/ kota di Jabar mendapatkan WTP. Tidak ada lagi yang WDP di tahun mendatang,” katanya.
Uu mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tersebut sangat penting sebagai bentuk apresiasi bagi kepala daerah. Termasuk bagi Pemprov Jabar yang berhasil meraih prestasi laporan keuangan dalam bentuk opini WTP.
Lebih lanjut, Uu menjelaskan, WTP merupakan salah satu penilaian atas kualitas pemerintah daerah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan APBD terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar, Yuniar Yanuar Rasyid, mengatakan, kegiatan Rakor tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan sinergi antara wakil dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan.
Terkait pemerintah kabupaten/ kota berstatus WDP, Yanuar menjelaskan bahwa hal itu diakibatkan proses pengadministrasian kepemilikan aset tetap yang memerlukan cukup banyak waktu.
“Tapi paling tidak, BPK ingin lihat apakah ada keinginan pemerintah untuk membereskannya. Memang butuh waktu dua sampai tiga tahun, tapi paling tidak ada usaha untuk menindaklanjutinya,” kata Yuniar.
Informasi yang berhasil dihimpun HR Online, Ditjen Perbendaharaan Jabar menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia kepada kabupaten/ kota yang berhasil meraih opini WTP sebanyak 7 kali berturut-turut, 5 kali berturut-turut dan 4 kali berturut-turut. (Deni/R4/HR-Online)