Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Politik uang menjadi potensi konflik atau polemik pada setiap momen pesta demokrasi. Seperti halnya perlu diwaspadai dalam Pemilu 2019 mendatang. Meski Undang Undang melarang, namun praktek tersebut masih mungkin tetap bakal terjadi.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, ada regulasi yang berbeda atau yang terbaru dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Yaitu berdasar UU Nomor 07 Tahun 2017 terkait yang terkena sanksi hanya pemberi saja. Jadi bagi penerima bisa melaporkan pelakunya.
“Berdasarkan UU Nomor 07 Tahun 2017, hanya pemberi saja kena sanksi. Sementara menurut UU Pilkada Nomor 10, di mana keduanya, atau antara pemberi dan penerima bisa dipidanakan,” terangnya, kepada Koran HR, Senin (29/10/2018).
Irfan mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada Panwascam terkait aturan tersebut untuk dipahaminya, dan diintruksikan agar senantiasa turun ke lapangan.
Selain itu, juga mengawasi setiap perkumpulan atau pertemuan warga untuk melakukan sosialisasi terkait politik uang pada Pemilu 2019.
“Sebagai Panwas diberbagi lini, sudah sepatutnya melakukan bentuk upaya tersebut supaya masyarakat bisa menolak politik uang,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan, jika pada waktunya nanti masih ditemukan politik uang dan ada laporan warga. Maka akan dilakukan proses sesuai ketentua yang ada.
Gakumdu yang terdiri dari Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan akan memprosesnya bersama.
“Ya kalau memenuhi unsur pidana dan terkumpul bukti yang kuat, tentu Gakumdu bisa memutuskannya. Terkait aturan tersebut, bakal intens kami sosialisasikan,” pungkas Irfan. (Nanks/Koran HR)