Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kota Banjar melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu terkait pengawasan tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019 kepada partai politik, Ormas, OKP serta Pramuka Kota Banjar.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusda’I Kota Banjar itu diisi langsung oleh Komisioner Bawaslu Banjar, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta salah satu Timsel Bawaslu, KH. Abdul Aziz Hakim, Senin (26/11/2018).
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, sosialisasi regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada elemen-elemen yang ada di Kota Banjar, termasuk kepada masyarakat, mengenai regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan. Pasalnya, dari waktu ke waktu regulasi Pemilu acapkali mengalami perubahan.
“Kita sampaikan dan diskusikan seluruh Perbawaslu, mulai dari pengawasan tahapan, mekanisme laporan dan temuan, pelanggaran administrasi, Gakkumdu, serta lainnya,” kata Irfan, kepada Koran HR, di sela-sela kegiatan.
Ia juga menjelaskan, bahwa regulasi Kepemiluan sebelumnya dengan saat ini ada sedikit perbedaan. Seperti halnya penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, di mana pada Pemilu sebelumnya pemutusnya berada di KPU, sedangkan untuk sekarang berada di Bawaslu, mulai dari kota/kabupaten berjenjang ke Bawaslu provinsi hingga pusat.
Untuk proses penanganan pelanggaran maksimal 14 hari sampai inkrah. Sedangkan, mekanisme pelaporannya langsung datang kepada pihaknya, baik Sekretariat Panwascam maupun Bawaslu selama hari kerja, yakni mulai Senin hingga Jum’at, dari pukul 08.00-16.00 WIB.
“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa paham, sehingga tidak ada pelanggaran. Jika ada apa-apa yang berkaitan dengan kepemiluan, silakan datang saja ke kantor kami selama jam kerja, kami siap melayani,” jelas Irfan.
Hal serupa dikatakan anggota Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia, bahwa aturan kepemiluan dari waktu ke waktu mengalami perubahan. Sehingga, dengan adanya sosialisasi tersebut, Bawaslu bisa menjelaskan kepada publik bagaimana regulasi yang terbaru berikut mekanismenya.
“Kita, Bawaslu Jawa Barat mungkin satu-satunya Bawaslu di Indonesia yang sangat gencar melakukan sosialiasi Perbawaslu kepada semua elemen masyarakat. Karena, kita terus dorong di daerah-daerah untuk melakukan kegiatan ini sesegera mungkin, agar masyarakat tahu dan paham soal aturan yang terbaru,” katanya.
Yusuf menambahkan, berubahnya aturan Kepemiluan dari waktu ke waktu merupakan proses yang sangat lumrah. Pasalnya, setiap adanya perhelatan pesta demokrasi kerap bermunculan persoalan baru yang memang harus dijawab melalui aturan.
Sementara, untuk Pemilu 2019 saat ini, ada penguatan fungsi Bawaslu dalam penanganan yang berkaitan dengan kepemiluan. Seperti penangan tindak pidana, peran Gakkumdu, dan lainnya.
“Contohnya peran Gakkumdu dengan yang Pemilu kemarin berbeda. Kalau sekarang, ketika ada pelanggaran, ada proses klarifikasi, yang mana Bawaslu tidak sendirian, tapi langsung didampingi oleh jaksa dan polisi. Dulu pelanggaran administrasi di KPU, sedangkan saat ini langsung ditangani oleh Bawaslu, mulai dari laporan hingga putusan,” pungkas Yusuf. (Muhafid/Koran HR)