Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, menerima penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, bersama 23 pemerintah kabupaten/kota lainnya yang ada di Jawa Barat. Setelah sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat itu diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat Rapat Koordinasi Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, di Aula Soekarno, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat, Rabu (31/10/2018).
Pemkot Banjar meraih Piagam Penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, atas LKPD Tahun 2017. Dengan Pencapaian Standar Tertinggi opini WTP 7 kali berturut-turut sejak tahun 2011 hingga 2017 dari BPK RI, bersama dengan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara, daerah lain yang memperoleh opini WTP 5 kali berturut-turut sejak tahun 2013 sampai 2017 adalah Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Pemkot Cimahi.
Kemudian, daerah yang memperoleh opini WTP 4 kali berturut-turut sejak tahun 2014 sampai 2017 adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Daerah yang memperoleh opini WTP 3 kali berturut-turut sejak tahun 2015-2017 adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Garut.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga : Puluhan Siswa, Guru dan Sekolah Berprestasi Dapat Penghargaan dari Pemkot Banjar
Sedangkan, daerah yang memperoleh opini WTP 2 kali berturut-turut sejak tahun 2016-2017 adalah Pemerintah Kabupaten Bandung. Kemdian, Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kota Bogor, Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Wagub Jabar; Tiga Daerah dapat WDP
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, masih ada tiga kabupaten/kota yang masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Tiga daerah kabupaten/kota itu meliputi Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Subang.
Ketiga pemerintah kabupaten dan kota yang belum mendapat WTP ini harus melaksanakan semua rekomendasi BPK secara sesegera mungkin dan tepat waktu.
Terpenting adalah adanya niat dan usaha untuk membereskan, atau menindaklanjuti laporan keuangan tersebut.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk semuanya mendapat WTP. Tidak ada yang WDP di tahun mendatang,” kata Wagub, usai membuka rakor tersebut.
Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, rapat koordinasi ini sangat penting sebagai bentuk apresiasi bagi kepala daerah.
Baca Juga : Kota Banjar Raih Penghargaan Prestasi Kinerja Sangat Tinggi
Termasuk pemerintah provinsi yang telah meraih prestasi laporan keuangan dalam bentuk opini WTP.
“Prestasi ini jadikan sebagai motivasi bagi daerah lain untuk menjadi lebih baik lagi, dan mampu mempertahankan di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.
Wagub juga menjelaskan, WTP merupakan salah satu penilaian atas kualitas pemerintah daerah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Penggunaan APBD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Yuniar Yanuar Rasyid, mengatakan, kegiatan rakor ini merupakan upaya untuk meningkatkan sinergi.
Dalam hal ini sinergitas antara wakil dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang menitikberatkan pada pengelolaan keuangan. Berikut dengan penyerahan penghargaan dari Menteri Keuangan RI selaku pengelola fiskal.
Sedangkan, salah satu alasan masih adanya kabupaten/kota berstatus WDP, menurut Yuniar, hal tersebut akibat kepemilikan aset tetap yang membutuhkan waktu untuk membereskannya.
“Tapi paling tidak, BPK ingin lihat apakah ada keinginan untuk membereskannya. Memang butuh waktu dua sampai tiga tahun, namun paling tidak ada usaha untuk menindaklanjutinya,” kata Yuniar. (Eva/R3/HR-Online)