Berita Ciamis (harapanrakyat.com),-Pelanggaran lalu lintas (lalin) pada tahun 2018 di wilayah hukum Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan cukup tajam dibandingkan pelanggaran serupa pada tahun 2017. Pada tahun 2017, pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 2.400, sedangkan tahun 2018 mencapai 4.640 pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Agoeng Ramadhani, SH.,SIK, saat memberikan keterangan pers terkait kegiatan Operasi Zebra Lodaya tahun 2018, belum lama ini.
“Tahun ini ada kenaikan sebanyak 2.220 pelanggaran lalin atau dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Agoeng mengungkapkan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua. Pelanggaran lalin yang dikenai tilang diantaranya terkait penggunaan helm, kelengkapan surat bermotor dan kelengkapan berkendara lainnya, serta pengendara di bawah umur.
“Pelanggaran terbanyak dilakukan pengguna roda dua. Jenis pelanggarannya beragam, seperti tidak pakai helm standar, tidak menyalakan lampu besar, dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan atapun bermuatan lebih,” tuturnya.
Sedangkan untuk pelanggaran jenis roda empat, kata Agoeng, diantanya jenis pelanggarannya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melebihi muatan (overloading) dan melawan arus.
Agoeng menyampaikan, sebelum Operasi Zebra Lodaya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah, terutama SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Sosialisasi tersebut terkait larangan bagi siswa atau yang di bawah umur 17 tahun menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Pada kesempatan itu, Agoeng berharap menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru nanti pelanggaran kendaraan bisa menurun, sehingga dampak kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir ataupun berkurang dari tahun kemarin. (Heri/Koran-HR)