Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang pelajar berinisial S (12), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan sesama jenis. Korban yang telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku berinsial AM (45), yang tak lain tetangganya, kini mengalami trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Ciamis, kasus pencabulan sesama jenis ini berawal dari kedekatan korban dengan pelaku. Korban yang pikirannya masih polos tidak curiga bahwa AM seorang laki-laki yang memiliki kelainan orientasi seksual.
Akhirnya, pada bulan September 2018 lalu, kejadian buruk menimpa korban. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berkunjung ke rumahnya. Setelah keduanya lama berbincang, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu terhadap korban. Awalnya, pelaku hanya meraba-raba paha korban. Namun, tindakan itu ternyata tidak membuat pelaku puas. Kemudian pelaku memaksa korban untuk membuka celananya.
Pelaku pun lantas mengulum kemaluan korban. Namun, korban yang sadar bahwa tindakan itu salah, langsung berontak dan memaksa pelaku untuk menghentikan aksi bejatnya. Beruntung, korban tidak sampai digauli lebih jauh. Karena waktu itu korban langsung memutuskan pulang ke rumahnya.
Namun, setelah kejadian tersebut, tampaknya membuat korban trauma. Malah dia sering mengurung diri seperti orang yang tengah mengalami depresi. Beruntung orangtuanya peka terhadap perubahan sikap anaknya.
Orangtuanya pun mendesak korban untuk berterus terang. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, orangtuanya langsung geram. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada tanggal 1 November 2018.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya atau tepatnya di Dusun Sindanglaya RT 05/RW 02 Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan dia pun mengakui perbuatannya,” katanya, Kamis (08/11/2018).
Menurut Hendra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 76 (e) jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fahmi/R2/HR-Online)