Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak telah dilaksanakan di 5 Desa di Kota Banjar. Kini para Kepala Desa terpilih tengah menantikan jadwal pelantikan oleh Walikota Banjar, yang semula dijadwalkan pada tanggal 27 Desember 2018, namun masa jabatan Walikota akan habis pada 4 Desember 2018.
Walikota dan Wakil Walikota Banjar terpilih periode 2018-2023 akan dilantik Gubernur Jabar pada 30 Desember 2018.
Berarti dalam rentang waktu 4-29 Desember 2018 akan terjadi kekosongan atau akan diisi oleh Penjabat (Pj) Walikota. Sementara pelantikan Kepala Desa terpilih ingin dilantik Walikota Banjar Definitif.
Kepala Dinas PMPDKBPol kota Banjar, H. Sahudi, mengatakan, jadwal pelantikan Kepala Desa terpilih tetap sesuai rencana pada tanggal 27 Desember 2018. Hal itu sebagaimana tahapan yang sudah ditentukan.
“Rencana pada tanggal 27 Desember itu juga kan menunggu dari Kades Petahana yang habis masa jabatannya akhir Desember. Sebab, pelantikannya juga dilakukan bersamaan. Maka dari itu menunggu masa jabatan Kades petahana berakhir yang terakhir,” jelasnya kepada HR, Senin (12/11/2018).
Kabag Tapem, Setda Kota Banjar, Irwan Adhiawan, melalui Kasubag Bina Wilayah, Azis Eka, mengatakan, hingga saat ini jadwal pelantikan Kades terpilih masih sesuai SK tahapan. Yakni pada tanggal 27 Desember 2018.
“Belum ada perubahan jadwal. Terlebih petunjuk Walikota pada minggu kemarin saat kami menghadap langsung, sementara tetap sesuai jadwal,” ucap Azis kepada HR.
Meski begitu, Azis tak menampik adanya wacana pelantikan Kepala Desa terpilih bakal diundur. Karena masa jabatan Walikota yang akan segera berakhir sebelum tanggal 27 Desember 2018.
Pemkot Banjar akan Konsultasi ke Pemprov
Berkaitan dengan hal itu, kata Azis, pihaknya sudah berkonsultasi ke pihak Pemprov Jabar, perihal tanggal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjar.
“Pelantikan pada tanggal 30 Desember memang belum fix seratus persen. Sebab Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan sedang mengupayakan pelantikan bisa dipercepat. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban lebih lanjut, karena pihak Pemprov Jabar juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri,” jelas Azis.
Lanjut Azis, kalaupun pada tanggal 27 Desember 2018 nanti, Walikota belum juga dilantik. Tentu ada opsi selanjutnya, yaitu pelantikan Kades terpilih oleh Pj Walikota.
Namun, saat mengenai keabsahan pelantikan oleh Pj Walikota, Azis tidak berani membenarkan atau tidak boleh.
“Kalau tidak salah itu aturannya ada dalam Permendagri, tapi saya lupa tepatnya seperti apa,” tukasnya.
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, saat melakukan Kunjungan kerja di Dusun Sukahurip, Desa Langensari, Senin (12/11/2018), mengungkapkan, Walikota Asih Katadji akan habis masa jabatannya 4 Desember.
Kemudian akan dilantik menjadi Walikota Asih Saenyana periode 2018-2023 pada 30 Desember 2018. (Nanks/Koran-HR)