Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bawaslu dan Satpol PP Ciamis menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres yang dipasang di sepanjang jalan protokol, terutama di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (01/11/2018).
Uce Kurniawan, Ketua Bawaslu Ciamis, bahwa penertiban APK tersebut lantaran karena dipasang di tempat yang melanggar aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, yakni dipasang di Jalan Protokol.
“Meskipun dipasang di rumah pribadi, selama masih di jalan protokol, ya tetap kita tertibkan bersama Satpol PP,” kata Uce.
Sebelum eksekusi penertiban APK tersebut, lanjut Uce, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan ke pihak-pihak terkait. Adapun penertiban tersebut berlangsung di 5 kecamatan, yakni di wilayah Ciamis kota, Cikoneng, Sindangkasih, Cijeungjing dan Kecamatan Baregbeg.
“Kami tidak berikan toleransi apapun untuk yang memasang di lokasi yang sudah jelas-jelas dilarang. Tentunya penertiban ini agar para kontestan Pemilu bisa lebih kompetitif,” katanya lagi.
Adang, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis, mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan penertiban APK hanya di jalur protokol saja.
“Ini kan yang berwenang Bawaslu. Bila itu melanggar Perda K3, seperti halnya dipaku di pepohonan, ya pasti kita tertibkan,” singkatnya. (Fahmi/R6/HR-Online)