Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran kembali melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 10 kecamatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia.
Divisi Hukum SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pelaksanaan rekrutment PPK di tiap kecamatan tersebut sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1373 tentang penambahan jumlah 2 orang anggota PPK atas putusan MK.
“Pada Undang-undang Nomor 7/2017, anggota PPK berjumlah 3 orang. Namun, ketentuan tersebut digugat dan anggota PPK kembali menjadi 5 orang,” kata Muhtadin.
Adapun untuk mekanisme calon anggota PPK, lanjut Muhtadin, peserta berasal dari PAW PPK Pilgub sebanyak 5 orang, dan 2 orang yang tidak masuk PPK 2019 sebelum putusan MK yaitu 7 orang.
“Jika peserta yang menjadi calon anggota PPK tidak terpenuhi 7 orang, maka kekurangannya KPU Kabupaten/Kota akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi. Sementara untuk tahapan seleksi sudah dilaksanakan sejak Senin (19/11/2018) lalu yang rencananya bakal dilantik pada Januari 2019 mendatang,” pungkas Muhtadin. (Ceng2/HR-Online)