Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Ciamis berhasil meringkus pria berinisial RM (22), warga Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, karena kedapatan membawa 5,800 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pelaku ditangkap di depan Ruko Pusaka 2, jalan Letnan Samuji Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada awal bulan November lalu.
Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutriana, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Sabtu (24/11/2018), mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir sabu-sabu yang beroperasi lintas daerah. Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial A, yang juga sama warga Majelengka.
“Meski keduanya warga Majelengka, namun barang haram itu dikendalikan dari Tasikmalaya untuk diedarkan di wilayah Ciamis dan Majelengka. Pria berinisial A yang merupakan pemasok sabu, kini sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran anggota kami,” ujarnya.
Saat hendak melakukan transaksi, lanjut Wira, pelaku selalu memasukan sabu-sabu ke dalam bungkus rokok sebagai upaya untuk mengelabui petugas kepolisian. “Setiap mengantarkan pesanan paket sabu, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 500 ribu. Jadi, peran dia lebih kepada kurir. Semantara pemilik dan yang mengendalikan bisnis narkoba ini adalah pria berinisial A,” katanya.
Lalu menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur dan masuk penjara pada sekitar tahun 2013. Saat menjalani hukuman di penjara, pelaku berkenalan dengan narapidana jaringan narkoba. “Setelah keluar dari penjara, kemudian pelaku bergabung dengan jaringan narkoba tersebut dan mendapat tugas sebagai kurir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800 juga dan maksimal sampai Rp.8 milyar. “Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan tengah menjalani proses penyidikan,”pungkasnya. (Heri/R2/HR-Online)