Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita CiamisKenal Jaringan Narkoba di Penjara, Residivis Cabul Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di...

Kenal Jaringan Narkoba di Penjara, Residivis Cabul Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Ciamis berhasil meringkus pria berinisial RM (22), warga Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, karena kedapatan membawa 5,800 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pelaku ditangkap di depan Ruko Pusaka 2, jalan Letnan Samuji Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada awal bulan November lalu.

Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutriana, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Sabtu (24/11/2018), mengatakan, pelaku berperan sebagai kurir sabu-sabu yang beroperasi lintas daerah. Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial A, yang juga sama warga Majelengka.

“Meski keduanya warga Majelengka, namun barang haram itu dikendalikan dari Tasikmalaya untuk diedarkan di wilayah Ciamis dan Majelengka. Pria berinisial A yang merupakan pemasok sabu, kini sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran anggota kami,” ujarnya.

Saat hendak melakukan transaksi, lanjut Wira, pelaku selalu memasukan sabu-sabu ke dalam bungkus rokok sebagai upaya untuk mengelabui petugas kepolisian. “Setiap mengantarkan pesanan paket sabu, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 500 ribu. Jadi, peran dia lebih kepada kurir. Semantara pemilik dan yang mengendalikan bisnis narkoba ini adalah pria berinisial A,” katanya.

Lalu menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur dan masuk penjara pada sekitar tahun 2013. Saat menjalani hukuman di penjara, pelaku berkenalan dengan narapidana jaringan narkoba. “Setelah keluar dari penjara, kemudian pelaku bergabung dengan jaringan narkoba tersebut dan mendapat tugas sebagai kurir,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 1, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800 juga dan maksimal sampai  Rp.8 milyar. “Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan tengah menjalani proses penyidikan,”pungkasnya. (Heri/R2/HR-Online)

Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan

Kegiatan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan, Harga Tiketnya Fantastis

harapanrakyat.com,- Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang berlangsung di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Pasalnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Penyidik...
Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix Note 50x, Waktunya HP 5G Makin Terjangkau

Infinix kembali menggebrak pasar ponsel kelas menengah dengan peluncuran Infinix Note 50x pada 27 Maret 2025 lalu. Sebagai model paling terjangkau dalam seri Note...
Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Hasyim bin Abdu Manaf, Leluhur Rasulullah SAW yang Berpengaruh

Nama Hasyim bin Abdu Manaf mungkin tidak sepopuler Nabi Muhammad SAW. Tapi perannya sangat besar dalam sejarah Islam. Ia adalah bagian penting dalam rantai...
Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition, Laptop Premium Bertenaga

Lenovo Yoga 9i 2-in-1 Aura Edition menjadi salah satu produk andalan Lenovo yang siap meluncur tahun ini. Laptop premium ini sudah mulai tersedia di...
Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut

Wisatawan Tewas di Kolam Renang Cipanas Garut, Polisi Olah TKP

harapanrakyat.com,- Seorang wisatawan kolam renang di Cipanas Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas tenggelam saat rekreasi, Minggu (6/4/2025). Petugas kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler bersama...
Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Hujan Meteor Lyrid 2025, Fenomena Langit Spektakuler di Bulan April

Setiap tahun, langit malam bulan April dihiasi oleh salah satu fenomena alam yang paling dinanti, yaitu hujan meteor Lyrid 2025. Hujan meteor ini berasal...