Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Menjelang Pemilu 2019, kawasan wisata harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran bidang Divisi Hukum, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Muhtadin.
“Di Jawa Barat ini, Kabupaten Pangandaran merupakan kabupaten yang memiliki banyak tempat wisata, terutama pantainya yang sudah dikenal di Indonesia bahkan dunia. Menjelang Pemilu 2019, kawasan wisata harus steril dari alat peraga kampanye, terutama di kawasan pantainya, baik itu APK capres, cawapres maupun calon anggota legislative,” terangnya, kepada HR Online, Senin (05/11/2018).
Lebih lanjut Muhtadin menjelaskan, kawasan wisata mutlak harus bersih dari APK, apalagi di dekat pantai. Terkecuali memang ada tempat yang ditunjuk untuk penempatan APK, dan kebetulan itu ada di kawasan wisata.
Lokasi pemasangan APK sudah diatur dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Pangandara, tanggal 22 September 2018, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
“Lokasi untuk pemasangan APK dari mulai tingkat kabupaten dan wilayah kecamatan, serta desa, semuanya sudah diatur. Tempat pemasangan APK yang disepakatai adalah Lapangan Wonoharjo, Lapangan Surawangasa Padaherang, pertigaan Bojongsalawe, Parigi, pertigaan Pangleseran, Cigugur dan pertigaan Mesjid Besar Cimerak,” paparnya.
Sedangkan, untuk tingkat kecamatan dan desa juga sudah ditetapkan berdasarkan musyarawarah antara pemerintah setempat dengan peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. Termasuk pula untuk ukuran APK sudah diatur dalam Keputusan KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Metode Kampanye dalam Pemilu 2019.
“Ukuran yang dibolehkan untuk baligho maksimal 4 meter x 7 meter, sementara untuk sepanduk 1,5 meter x 7 meter,” jelas Muhtadin.
Dia juga menyebutkan, setiap calon/pasangan calon hanya diperbolehkan memasang baligho 10 buah, dan 10 buah untuk setiap partai politi. Sedangkan, spanduk paling banyak 16 buah untuk setiap pasangan calon, dan paling banyak 16 buah untuk setiap partai politik, serta 10 buah untuk calon anggota DPD.
“Untuk meningkatkan pemahaman terkait teknis dan aturan pemasangan APK terhadap para calon, kini KPU sedang melakukan sosialisasi ke setiap parpol di Pangandaran. Tujuannya supaya mereka bisa menyampaikan kembali ke setiap caleg, terkait aturan tersebut secara utuh. Jangan sampai ada pelanggaran,” pungkasnya. (Cenk/R3/HR-Online)