Senin, April 7, 2025
BerandaBerita CiamisHasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK Ciamis Tahun 2019 Sebesar Rp 1.733.162

Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK Ciamis Tahun 2019 Sebesar Rp 1.733.162

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang beranggotakan pemerintah daerah, Apindo, SPSI dan pakar ekonomi Universitas Galuh Ciamis, menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162 atau naik sebesar Rp. 129.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.604.334.

Keputusan ini kemudian akan direkomendasikan kepada bupati untuk dibuat surat keputusan dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusuma, mengatakan, penetapan UMK Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162.

Jumlah tersebut sudah berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, yang mana harus ada kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya.

“Namun, kesepakatan yang kemarin diputus bersama anggota Dewan Pengupahan baru sebatas usulan. Karena kita harus menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Setelah itu baru ditetapkan UMK kabupaten/kota,” ujarnya, saat ditemui Jum’at (09/11/2018).

Namun begitu, lanjut Ekky, besaran UMK Ciamis sebesar Rp Rp 1.733.162 sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.

“Artinya, besaran segitu sudah melalui pertimbangan dan hitungan secara makro. Jadi, besaran Rp 1.733.162 sudah ideal untuk ukuran UMK Ciamis,” katanya.

Dewan Pengupahan

Menurut Ekky, jumlah perusahaan berbadan hukum di Kabupaten Ciamis kurang lebih sekitar 700 dan umumnya bergerak di bidang transportasi, industri dan makanan olahan.

“Namun, dari jumlah perusahaan tersebut, memang ada yang belum menetapkan gaji sesuai standar UMK. Namun, rata-rata perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai standar UMK usahanya masih merintas atau belum maju,” ujarnya.

Ekky mengungkapkan apabila sebuah perusahaan belum bisa membayar gaji sesuai dengan UMK, bisa mengajukan permohonan penangguhan.

Penangguhan yang dimaksud, yakni meminta pengecualian dengan alasan usahanya masih berkembang.

“Tetapi, bisa dengan skema lain pembayaran upahnya, apabila belum bisa membayar sesuai UMK. Seperti sistem berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, atau berdasar borongan atau upah harian,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ciamis, Unang Danuarso, Jum’at (09/11/2018), mengatakan, penetapan UMK Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162. Ini sudah berdasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan. Hasil kesepakatan itu pun tidak keluar dari aturan PP nomor 78 Tahun 2015.

“Setelah adanya aturan penghitungan kenaikan UMK, memang sangat membantu. Sehingga pembahasan sampai penetapan berlangsung lebih cepat. Berbeda kalau sebelum ada aturan itu, penghitungan UMK harus dihitung berbagai indikator. Dan sering menjadi perdebatan ketika akan ditetapkan,” pungkasnya. (Her2/R2/HR-Online)

Pelaku pencurian domba di Ciamis

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Domba di Ciamis, Satu Pelaku Ditangkap

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa...
warga lakbok meninggal

Seorang Warga Lakbok Meninggal Kecelakaan Lalin di Sumedang, Begini Kronologinya

harapanrakyat.com,- Seorang warga Lakbok meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sumedang-Wado. Insiden itu terjadi di Dusun Malingping, Desa Situmekar,...
Kisah bocah tersesat di Cipaku Ciamis

Kisah Bocah Tersesat di Cipaku Ciamis, Kembali ke Ortu Berkat Bantuan Polisi

harapanrakyat.com,- Seorang bocah perempuan berusia sekitar tiga tahun tersesat di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Seorang warga menemukan bocah tersebut di...
Pohon dan rumpun bambu tumbang tutup jalan Cadas Pangeran Atas Sumedang

Pohon dan Rumpun Bambu Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang, Listrik di Dua Kecamatan Mati

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang, membuat sebuah pohon jenis kaliki dan rumpun bambu, tumbang hingga menutup akses Jalan Cadas Pangeran atas, tepatnya di...
Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Serangan Jantung, Pemudik Asal Depok Meninggal Dunia saat Transit di Gerbang Tol Cisumdawu

Harapanrakyat.com - Seorang pemudik asal Depok, Jawa Barat yang baru pulang dari Semarang Jawa Tengah diduga mengalami serangan jantung saat transit di Gerbang Tol...
Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi berlangsung tadi malam. Ya,  pasangan selebritis tanah air, Harris Vriza serta Haviza Devi, akhirnya melangkah ke jenjang yang...