Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang beranggotakan pemerintah daerah, Apindo, SPSI dan pakar ekonomi Universitas Galuh Ciamis, menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162 atau naik sebesar Rp. 129.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.604.334.
Keputusan ini kemudian akan direkomendasikan kepada bupati untuk dibuat surat keputusan dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusuma, mengatakan, penetapan UMK Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162.
Jumlah tersebut sudah berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, yang mana harus ada kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya.
“Namun, kesepakatan yang kemarin diputus bersama anggota Dewan Pengupahan baru sebatas usulan. Karena kita harus menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Setelah itu baru ditetapkan UMK kabupaten/kota,” ujarnya, saat ditemui Jum’at (09/11/2018).
Namun begitu, lanjut Ekky, besaran UMK Ciamis sebesar Rp Rp 1.733.162 sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
“Artinya, besaran segitu sudah melalui pertimbangan dan hitungan secara makro. Jadi, besaran Rp 1.733.162 sudah ideal untuk ukuran UMK Ciamis,” katanya.
Dewan Pengupahan
Menurut Ekky, jumlah perusahaan berbadan hukum di Kabupaten Ciamis kurang lebih sekitar 700 dan umumnya bergerak di bidang transportasi, industri dan makanan olahan.
“Namun, dari jumlah perusahaan tersebut, memang ada yang belum menetapkan gaji sesuai standar UMK. Namun, rata-rata perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai standar UMK usahanya masih merintas atau belum maju,” ujarnya.
Ekky mengungkapkan apabila sebuah perusahaan belum bisa membayar gaji sesuai dengan UMK, bisa mengajukan permohonan penangguhan.
Penangguhan yang dimaksud, yakni meminta pengecualian dengan alasan usahanya masih berkembang.
“Tetapi, bisa dengan skema lain pembayaran upahnya, apabila belum bisa membayar sesuai UMK. Seperti sistem berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, atau berdasar borongan atau upah harian,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ciamis, Unang Danuarso, Jum’at (09/11/2018), mengatakan, penetapan UMK Ciamis tahun 2019 sebesar Rp 1.733.162. Ini sudah berdasarkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan. Hasil kesepakatan itu pun tidak keluar dari aturan PP nomor 78 Tahun 2015.
“Setelah adanya aturan penghitungan kenaikan UMK, memang sangat membantu. Sehingga pembahasan sampai penetapan berlangsung lebih cepat. Berbeda kalau sebelum ada aturan itu, penghitungan UMK harus dihitung berbagai indikator. Dan sering menjadi perdebatan ketika akan ditetapkan,” pungkasnya. (Her2/R2/HR-Online)