Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Wardiman, mengaku memiliki bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen. Atau manipulasi data saat pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Ciamis pada tahun 2013 lalu.
Menurutnya, pemalsuan itu terjadi pada keterangan masa kerja. Yang mana orang yang tidak tercatat sebagai honorer, tetapi masuk dalam pengangkatan CPNS Ciamis. Serta orang-orang tersebut kini sudah menjadi PNS di lingkungan Pemkab Ciamis.
Hal itu diungkapkan Asep, saat pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer K2 menggelar audensi dengan Pimpinan DPRD Ciamis, Komisi IV DPRD Ciamis dan beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis, bertempat di ruang Paripurna DPRD Ciamis, Kamis (22/11/2018) lalu.
“Bahkan, ada orang yang pada tahun 2013 lalu masih sekolah, tetapi sudah tercatat sebagai honorer. Orang itu masuk dalam pengangkatan honerer menjadi PNS. Semua bukti-bukti tersebut sudah kami kantongi,” tegasnya.
Forum Guru Honorer Ciamis Tuntut Keadilan
Asep mengatakan, apabila honorer K2 Kabupaten Ciamis yang tersisa sebanyak 1.152 tidak masuk menjadi CPNS Ciamis. Minimalnya tidak mendapat insentif dari Pemkab Ciamis, pihaknya akan membongkar semua keborokan dalam pengangkatan honorer menjadi CPNS Ciamis pada tahun 2013.
“Ini bukan ancaman, tetapi kami menuntut keadilan. Karena kami yang benar-benar honorer, tidak diangkat menjadi CPNS dan tidak diperhatikan oleh pemerintah. Bukti-bukti terkait dugaan itu bisa kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yang lebih aneh, kata Asep, seorang penjual pulsa yang tidak pernah menjadi honorer, sekarang sudah menjadi PNS melalui proses pengangkatan honerer menjadi CPNS.
“Semua tetangganya tahu, bahwa dia tidak pernah menjadi honorer, tetapi jualan pulsa,” tegasnya.
Padahal, kata Asep, berdasarkan Permendagri PP nomer 56 tahun 2012 bahwa yang dinyatakan honorer K2 adalah honorer yang tidak terputus masa kerjanya.
BKPSDM Ciamis Tanggapi Laporan Forum Guru Honorer
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad mengatakan, apabila ada permasalahan seperti itu, justru pihaknya mempertanyakan kenapa tidak sejak dulu dilaporkan.
“Pada tahun 2012 saya termasuk anggota yang melakukan uji publik ke sekolah-sekolah, untuk memastikan apakah benar honorer yang tercatat sudah sesuai persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Ihsan, dalam persyaratan pengangkatan honorer terdapat surat pernyataan yang harus diisi oleh honorer yang diangkat menjadi CPNS.
Dalam surat tersebut berbunyi, apabila di kemudian hari diketahui terdapat manipulasi data soal masa kerja honorer. Maka yang bersangkutan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kalau waktu itu ada laporan seperti ini, pasti akan kita proses dan buktikan kebenarannya. Tetapi, saat itu tidak ada satupun yang melaporkan mengenai kasus seperti ini,” katanya.
Ihsan menegaskan, apabila forum Guru Honorer K2 memiliki bukti terkait kasus itu, maka sebaiknya segera laporkan.
“Tapi datanya harus bisa dipertanggungjawabkan dan jangan fitnah. Kami juga sepakat segala kecurangan harus diproses. Karena itu adalah pembodohan,” pungkasnya.
DPRD Ciamis Sarankan Laporkan Polisi
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, apabila benar terdapat manipulasi data saat pengangkatan honorer menjadi CPNS dan bukti-buktinya lengkap.
Pihaknya mendorong kepada Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Ciamis untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau ternyata bukti-bukti kecurangan itu ada dan benar adanya, ditambah dikuatkan oleh hasil penyidikan kepolisian dan proses pembuktian di pengadilan. Maka seluruh pengambil kebijakan dalam proses itu harus dipidana,” tegasnya. (Fahmi/Koran-HR)