Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat Paripurna untuk membahas persetujuan penetapan usulan Raperda inisiatif DPRD terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kerjasama antar daerah dan persetujuan DPRD perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD yang semula 2 tahun (2017-2018) ditambah 1 tahun pada KUA PPAS APBD 2019, Kamis (15/11/2018) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H Iwan M Ridwan, mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna yang pertama terkait pembahasan usulan Pansus VI, yakni dua buah Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda terkait BPD dan kerjasama antar daerah semua sepakat dan menyetujui. Setelah selesai, dilanjutkan agenda paripurna kedua tentang persetujuan DPRD terhadap perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD.
“Paripurna harusnya dari kemarin. Karena ternyata tidak kourum, terus akhirnya Paripurna tertunda lantaran rekan-rekan banyak yang di lapangan dan juga ada beberapa fraksi yang belum sependapat dalam perpanjangan kontrak tahun jamak tersebut,” jelas H Iwan M Ridwan.
Persetujuan DPRD pada kontrak tersebut, lanjut H Iwan, hanya dua tahun anggaran, yakni 2017-2018. Tapi dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan dan Hutama Karya (HK) sebagai pemenang tender kontraknya tiga tahun anggaran sampai Juli 2019. Tentu saja hal ini yang dipertanyakan oleh anggota DPRD, apakah boleh atau tidak diperpanjang di tengah jalan kontrak tersebut.
“Setelah ada penjelasan dari bagian hukum Pemda, akhirnya disepakati bahwa persetujuan kontrak diperpanjang sampai Juli 2019, dan ketiga fraksi PAN, PKB plus dan Golkar menginginkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan RSUD di tahun anggaran 2019 bisa dianggarkan,” kata Iwan M Ridwan.
H Iwan menambahkan, dirinya mengapresiasi kepada tiga fraksi tersebut yang menginginkan kebutuhan anggaran pembangunan RSUD sudah disiapkan sebelum ada kesepakatan perpanjangan kontrak, dan seluruh kekurangan dianggrakan pada APBD 2019.
“Anggaran sebesar Rp.238 miliar semua sudah teranggarkan dan telah disepakati, bahwa kekurangan anggaran dari bantuan provinsi sebesar Rp. 25 miliar dan kekurangan sebesar Rp.12 miliar ditutupi dari defisit tambahan pada penerimaan pembiayaan. Intinya semua sudah clear,” jelas Iwan M Ridwan lagi
Iwan menegaskan, bahwa persoalan sebetulnya anggota DPRD menginginkan pembangunan RSUD tidak terhambat. Hal itu RSUD merupakan kepentingan masyarakat banyak, dan tidak ingin dikatakan DPRD tidak konsisten. Sebab, perpanjangan disetujui, tapi anggarannya tidak terpenuhi. Karena itu, DPRD meyakinkan harus disepakati dulu dengan Pemda terkait kekurangannya yang dianggarkan nanti pada tahun 2019.
“Justru kami mengkhawatirkan kontrak dengan DPRD dua tahun setelah diperpanjang dan belum dianggarkan semua. Kita apresiasi kepada mereka yang bersikukuh tidak mau melanjutkan Paripurna sebelum penyelesaian anggaran pembangunan RSUD terpenuhi semua,” pungkas Iwan M Ridwan.
Sementara itu Ketua Fraksi PKB plus, Jalaludin, mengatakan, pihaknya hanya mempertanyakan dokumen dari pemerintah daerah yang terlambat. Padahal, seharusnya tidak ada turun naik pada sumber pendapatan daerah dan juga mengacu pada perencanaan yang sudah ada penetapan anggarannya.
“Kenapa tidak dari awal Pemda atau Dinkes mengkomunikasikan dengan DPRD? ini sikap kita tidak untuk menghambat pembangunan RSUD, tapi memastikan seluruh pembangunan di Pangandaran taat perundang-undangan,” jelas Jalaludin.
Jalaludin menambahkan, pihaknya mengapresiasi cita-cita harapan dan keberanian pemerintah daerah, tapi juga tidak bisa berjalan begitu saja tanpa DPRD. Ia minta Pemda melakukan kajian hukum dan konsultasi dengan BPK RI, Kemendagri sebelum pelaksanaan APBD 2019. Hal itu agar semua pembangunan di Pangandaran sukses tanpa ekses.
“Kami tidak menghambat pembangunan, tapi supaya jelas tidak adanya permasalahan hukum ke depan karena pembangunan RSUD yang anggarannya cukup besar dan multi years kontrak tiga tahun sampai Juli 2019 beres dikerjakan,” pungkas Jalaludin.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Pangandaran, H Adang Hadari, mengatakan, pihaknya menegaskan permasalahan terkait persetujuan DPRD perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD yang semula 2 tahun (2017-2018) ditambah 1 tahun pada KUA PPAS APBD 2019 sudah beres tidak ada masalah, Pemda dan DPRD sepakat dan menyetujuinya.
“Yang dipertanyakan masih adanya kekurangan anggaran untuk pembangunan RSUD tahun 2019. Kita sedang mencari cara lain dengan menaikkan defisit dengan mengupas kegiatan pekerjaan dan juga mencari dan berupaya. Mudah-mudahan bantuan provinsi bertambah sebelum APBD ditetapkan dan PAD meningkat,” singkat H Adang Hadari. (Mad/Koran-HR)