Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD bersama Pemkab Ciamis kini tengah mengkaji rencana pemberian insentif untuk pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Ciamis. Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.
Pemberian insentif untuk pegawai honorer ini sebelumnya pernah diwacanakan oleh DPRD Ciamis atau saat sejumlah honorer kategori 2 menggelar aksi unjuk rasa, beberapa waktu lalu. Bahkan, janji yang pertama diwacanakan oleh DPRD ini, pernah ditagih oleh Honorer K2 saat unjuk rasa penolakan CPNS 2018, baru-baru ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, mengatakan, pihaknya bersama Pemkab terlebih dahulu akan mengkaji payung hukum serta besaran anggaran yang memungkinkan untuk mewujudkan rencana pemberian insentif bagi pegawai honorer.
“Pertama yang akan kami kaji dari sisi payung hukum dulu. Karena ada dua peraturan terkait hal ini yang dianggap bertentangan. Karena PP 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan pegawai honorer sampai saat ini belum dicabut. Sementara di sisi lain Menteri Pendidikan dan Kebudayan menggeluarkan peraturan yang isinya meminta pemerintah daerah untuk memberikan surat tugas kepada guru honorer,” ujarnya, kepada HR Online, Kamis (01/11/2018).
Syarif menambahkan, apabila pemerintah daerah mengeluarkan surat tugas untuk guru honorer, otomatis harus dibarengi dengan pemberian honor atau insentifnya. Dan pada peraturan menteri itu pun tidak ada larangan untuk memberikan insentif bagi honorer. “ Ya…logika saja, kalau memberikan tugas atau pekerjaan kepada orang lain, masa tidak diberi upah. Tentunya harus dibarengi upah,” ujarnya.
Menurut Syarif, aturan menteri yang mengharuskan pemerintah daerah membuat surat tugas kepada guru honorer menyusul kondisi kekurangan jumlah guru di beberapa daerah di Indonesia. “Termasuk di Kabupaten Ciamis. Jumlah guru yang ada saat ini jauh dari ideal. Bahkan, jumlah guru PNS dengan guru honorer di Ciamis kalau dihitung hampir berbanding. Artinya, posisi hari ini pemerintah yang membutuhkan tenaga guru honorer,” ujarnya.
Syarif menjelaskan, pemberian insentif yang akan diberlakukan per Januari 2019 ini rencananya akan diberikan kepada seluruh pegawai hononer yang bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Ciamis. “Yang pasti, tidak hanya untuk honorer K2 saja, tetapi honorer yang di luar kategori 2 juga dapat. Namun, nantinya ada persyaratan khusus terkait honorer seperti apa yang layak mendapat insentif,” ujarnya.
Syarif mencontohkan, honorer yang mendapat insentif, misalnya, harus sudah memiliki gelar pendidikan minimal sarjana. Selain itu, kata dia, honorer itupun harus bekerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi pendidikannya.
“Misalnya, guru honorer yang berpendidikan sarjana bahasa inggris harus menjadi guru bahasa inggris. Kalau tugasnya tidak linier dengan pendidikannya, maka harus disesuaikan dulu kalau ingin mendapat insentif. Tapi itu hanya contoh saja. Lebih jelasnya kita tunggu saja hasil kajian kami dengan Pemkab,” terangnya.
Ketika ditanya berapa besaran insentif yang akan diberikan kepada pegawai honorer, Syarif mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan. Namun begitu, besaran insentif yang akan diberikan kemungkinan besar masih di bawah nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Kalau besaran insentifnya mengacu pada UMK tentunya berat. APBD Ciamis belum mampu memberikan insentif senilai UMK. Karena jumlah honorer di Ciamis begitu banyak. Yang pasti, pemberian insentif ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada kontribusi honorer. Jadi, jangan dilihat dari besarannya. Yang penting kami sudah memberikan perhatian kepada honorer,” pungkasnya. (Fahmi/R2/HR-Online)