Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis mendapat tiga usulan pemekaran wilayah desa dari tiga kecamatan yang berbeda. Tiga desa yang mengusulkan pemekaran itu berasal dari Kecamatan Pamarican, Sindangkasih dan Sukamantri. DPRD dan Pemkab Ciamis kini tengah melakukan pengkajian terhadap usulan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oman, mengatakan, setelah moratorium pemekaran desa dicabut oleh pemerintah dan kemudian terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 1 tahun 2017 tentang Pemekaran Desa, membuat sejumlah desa di Kabupaten Ciamis yang sebelumnya menginginkan wilayahnya dimekarkan kini kembali bermuncalan.
“Hanya, dari sekian desa yang menginginkan wilayahnya dimekarkan, baru tiga desa yang menunjukan keseriusan. Usulan dari tiga desa itu sudah masuk ke DPRD dan beberapa tokoh masyarakatnya pun intens melakukan konsultasi dengan kami,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Oman menjelaskan, setelah mendapat aspirasi pemekaran wilayah dari tiga desa, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan prosedur dan mekanisme secara detail terkait pengajuan pemekaran wilayah desa. “Memang salinan Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Pemekaran Desa sudah kami pelajari. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan, terutama dalam hal persyaratan dan teknis pengajuannya,” terangnya.
Namun begitu, lanjut Oman, persyaratan dan mekanisme pemekaran wilayah desa tidak akan jauh berbeda dengan syarat pemekaran wilayah kecamatan. “Hanya, untuk pemekaran wilayah desa, syaratnya diambil dari jumlah penduduk. Jadi, untuk desa di pulau Jawa, minimal harus memiliki 6000 penduduk baru bisa dimekarkan. Selain itu, desa yang dimekarkan pun minimal harus sudah berusia 5 tahun dan memiliki potensi desa yang bisa dikembangkan untuk memajukan perekonomian warganya,” terangnya.
Dalam mekanisme usulan pemekaran, kata Oman, sama seperti pemekaran wilayah kecamatan, dimana harus mendapat persetujuan dari mayoritas penduduk di desa yang bersangkutan. “Nanti akan ditempuh tahapan jajak pendapat yang meminta masukan kepada warga apakah setuju atau tidak wilayah desanya dimekarkan. Namun, teknis jajak pendapatnya dilakukan oleh perwakilan warga atau melibatkan seluruh warga, akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri,” ungkapnya.
Menurut Oman, dari tiga usulan pemekaran desa yang sudah masuk ke DPRD, semuanya sudah memenuhi syarat. Hanya saja, kata dia, meski sudah memenuhi syarat utama, namun juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti kesepakatan mayoritas warga dan kajian potensi daerah.
“Meski secara jumlah penduduk memenuhi syarat, tetapi kesepakatan mayoritas warga tidak mendukung, tidak akan bisa dimekarkan. Karena pemekaran wilayah desa ini harus benar-benar aspirasi mayoritas warga dan bukan kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Sementara untuk memenuhi syarat potensi desa, tambah Oman, nantinya akan dilakukan kajian akademis. Untuk pembiayaan kegiatan kajian, kata dia, sudah dianggarkan oleh Pemkab Ciamis. “Jadi, Pemkab sudah mempersiapkan anggaran untuk memproses usulan pemekaran wilayah desa. Sekarang tinggal actionnya saja dan mudah-mudahan tiga desa yang mengusulkan pemekaran bisa cepat terealisasi,” ujarnya.
Menurut Oman, apabila sebuah desa berjumlah penduduk lebih dari 6000 jiwa, ditambah wilayahnya cukup luas, maka harus dilakukan pemekaran. Karena, menurutnya, pemekaran wilayah desa pada saat ini lebih besar keuntungannya.
“Kalau desa dimekarkan, otomatis akan menambah anggaran bantuan dana desa dan bantuan ADD ke wilayah tersebut. Dengan begitu, pembangunan akan cepat terselesaikan. Makanya, apabila ada usulan pemekaran desa dan secara persyaratan memenuhi serta mendapat dukungan dari masyarakatnya, pasti akan kita dorong,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)