Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, saat ini sedang melaksanakan penertiban dokumen kependudukan. Pasalnya, dinas yang mengolah dan mengeluarkan data penduduk itu, pada data base-nya ditemukan sebanyak 877 orang yang diduga memiliki data duplicate/ganda.
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar, didampingi Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Andi Purnomo, kepada Koran HR, pekan lalu.
“Setelah dilakukan penelitian serta pengecekan data penduduk, dalam data base ternyata ditemukan dugaan ada data ganda kependudukan sebanyak 877 orang. Makanya kami mengundang penduduk yang diduga statusnya duplikat atau ganda, untuk diperbaiki datanya dengan datang sendiri ke tempat yang sudah ditentukan berdasarkan tempat domisili penduduk tersebut, tanpa diwakili,” jelas Tantan.
Dia juga menyebutkan, surat undangan di kecamatan tempat penduduk tersebut berdomisili dicantumkan bahwa penduduk yang diduga memiliki data ganda harus membawa dokumen penunjang, seperti e-KTP, KK, Kartu BPJS, ijazah dan dokumen pribadi lainya agar nantinya sinkron antara data di dokumen yang satu dengan yang lainnya.
Bagi penduduk yang data biometriknya (foto, sidik jari dan iris mata) di e-KTP bukan miliknya atau tertukar dengan orang lain, bisa segera dibetulkan dengan datang ke Kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan setempat, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pasalnya, jika hal ini tidak segera dibetulkan, dikhawatirkan akan berdampak terhambatnya pelayanan publik yang menggunakan dokumen kependudukan, sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
“Kita melaksanakan stelsel aktif dengan melakukan jemput bola terhadap pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini dilakukan di seluruh kecamatan,” terang Tantan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, dari jumlah penertiban data kependudukan se-Kabupaten Pangandaran, ditemukan data ganda di Kecamatan Parigi sebanyak 66, Cijulang 25, Cimerak 84, Cigugur 39, Langkaplancar 62, Mangunjaya 100, Padaherang 214, Kalipucang 87, Pangandaran 116, dan di Kecamatan Sidamulih 84. Sehingga, jumlah total keseluruhan sebanyak 877 data penduduk. (Madlani/Koran-HR)