Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski sudah menikah empat kali, namun tak membuat pria paruh baya berinisial AS (49), warga Lingkungan Yudanagara RT 003/RW 001 Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kenyang dengan urusan birahi. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini malah gatal ingin menggagahi seorang gadis SMP hingga membuatnya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus pencabulan.
Kasus yang menjerat AS berawal dari pertemuannya dengan korban, sebut saja Melati (16), seorang pelajar SMP. Korban yang setiap hari berangkat ke sekolah dengan menggunakan jasa angkutan kota (angkot), waktu itu menumpangi angkot yang dikemudikan AS. Dari situlah awal mula mereka bertemu dan akhirnya berkenalan.
Beberapa hari kemudian, Melati kembali naik angkot yang dikemudikan AS. Karena sudah kenal saat pertemuan sebelumnya, AS langsung melancarkan aksi bujuk rayunya. Saat Melati hendak membayar ongkos angkot pun, AS dengan sigap menolak. AS bilang, khusus untuk Melati, tak perlu membayar ongkos. Dan AS pun berjanji akan rutin menjemput setiap Melati berangkat dan pulang dari sekolah. AS juga menjanjikan akan membelikan sebuah handphone untuk Melati.
Sikap AS yang memberikan perhatian lebih, ternyata membuat Melati simpatik. AS yang sudah berpengalaman dalam urusan merayu wanita, rupanya paham betul bahwa calon korbannya sudah tergoda. Sejurus kemudian, AS mengajak janjian untuk pergi kencan di malam hari. Bak gayung bersambut, Melati pun ternyata setuju. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 20 Oktober 2018.
Dengan menggunakan sepeda motor, AS kemudian menjemput Melati ke rumahnya (alamat korban dirahasiakan) pada sekitar pukul 20.00 WIB. Melati yang tidak curiga bahwa si Arjunanya memiliki otak kotor, dengan senang hati diajak jalan-jalan. Ketika sudah di perjalanan, sepeda motor AS melaju ke arah Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis. Ternyata AS mengajak Melati ke kebun mahoni yang tempatnya sepi serta gelap gulita. Kebun mahoni itu berada di jalan Lamping Patra Dusun Cibungkul, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis.
Saat berada di kebun mahoni itulah AS menggagahi Melati. Dalam pengakuannya di depan penyidik Polisi, AS mengaku telah menyetubuhi Melati saat kencan di kebun tersebut. Setelah selesai kencan, kemudian AS mengantarkan Melati pulang ke rumahnya.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, awal terungkapnya kasus pencabulan ini setelah guru di sekolahnya sering mendapati korban bersikap murung dan tak bersemangat. Ketika melihat korban berubah perilakunya, kemudian gurunya mengajak bicara dari hati ke hati.
“Kemudian korban mengaku sudah disetubuhi oleh saudara AS. Dan karena sebab itulah alasan korban selalu murung. Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian gurunya memberitahukan kepada orangtuanya,” katanya, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Senin (12/11/2018) lalu.
Saat mendengar informasi dari gurunya, lanjut Bismo, tentu membuat orangtua korban geram. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku, kata Bismo, mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban. Karena, setelah pertemuan pertama yang terjadi di kebun mahoni, keduanya tidak bertemu kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Heri/R2/HR-Online)