Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Yayasan Matahati Jawa Barat mencatat hanya ada 34 orang dari 72 orang penderita HIV Pangandaran, yang aktif dan menjangkau layanan trapy antiretroviral (ARV). Sementara 38 orang sisanya pindah domisili ke luar Kabupaten Pangandaran dan sebagian ada yang sudah meninggal dunia.
Ketua Yayasan Matahati Jawa Barat, Agus Abdullah, mengatakan, meski jumlah 72 orang penderita HIV/AIDS di Pangandaran masih terbilang sedikit apabila dibanding dengan daerah lain di Jawa Barat, namun jangan dianggap kecil.
Karena kasus HIV/AIDS ini ibarat penomena gunung es yang mana tampak sedikit di permukaan, tetapi sebenarnya banyak yang belum ditemukan.
“Teori gunung es yang dirumuskan oleh WHO ini mengibaratkan bahwa 1 penderita HIV/AIDS bisa menularkan ke 100 orang secara berantai. Misalkan, si A menularkan ke si B. Kemudian si B kembali menularkan ke si C dan seterusnya secara berantai hingga ke 100 orang. Artinya, meski jumlahnya kurang dari 100 penderita, namun kita harus tetap waspada,” ujarnya, Kamis (29/11/2018).
Menurut Agus, apabila di Kabupaten Pangandaran terdapat 72 penderita HIV/AIDS, kalau memakai rumus WHO yang dikalikan 100, berarti jumlahnya sebanyak 72.000 orang.
“Jika sudah dikalikan 100, kemudian dikurangi lagi 72 orang, berarti jumlahnya sebanyak 7.128 orang. Dan orang sebanyak itu diumpamakan berpotensi tertular. Meski ada yang sudah tertular, namun belum terdeteksi,”katanya.
Memutus Mata Rantai HIV/AIDS di Pangandaran
Namun begitu, lanjut Agus, teori gunung es tersebut masih bisa diminimalisir dengan cara memutus mata rantai penularan.
Baca Juga : Unpad Pangandaran Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Perda HIV/AIDS
“Caranya, beri kesadaran kepada masyarakat agar menghindari prilaku beresiko, terutama di komunitas kunci. Selain itu, berikan pembinaan dan pendampingan kepada mereka yang sudah tertular agar tidak menularkan kepada orang lain,” ujarnya.
Untuk memutus mata rantai penularan, lanjut Agus, perlu terlibat semua pihak dalam upaya tersebut. Karena memberikan kesadaran kepada masyarakat bukan perkara mudah.
“Untuk di Kabupaten Pangandaran sudah terbit Peraturan Bupati Nomor 40/2018 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menggerakan semua komponen untuk bersama-sama konsen dalam penanggulangan HIV/AIDS,” ujarnya.
Menurut Agus, kasus HIV/AIDS tidak mungkin hilang atau dihilangkan. Namun begitu, masih bisa diminimalisir penularannya apabila semua masyarakat paham dan sadar untuk tidak berperilaku yang beresiko.
“Untuk membuat masyakarat paham dan sadar mengenai bahaya penularan HIV/AIDS, butuh peran semua pihak, mulai dari pemerintah, pemuka agama, guru di sekolah dan orang-orang di lingkungan keluarga serta lingkungan sosial,” ujarnya. (Ceng2/R2/HR-Online)