Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mengaku baru coba-coba jualan miras oplosan jenis ciu, pria paruh baya berinisial LAS (52) alias Mas Bagong, warga Citapen, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Ciamis. Selain itu, sebanyak 14 bungkus miras oplosan jenis ciu ukuran ½ liter milik pelaku pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Waka Polres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutriana, saat konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Sabtu (24/11/2018), mengatakan, kasus miras oplosan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pria berinisial LAS menjual miras oplosan jenis Ciu.
“Berangkat dari informasi tersebut, akhirnya anggota kami menggerebek rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan miras ciu sebanyak 14 plastik berukuran 1/2 liter,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Lalu, miras oplosan jenis ciu itu per bungkusnya dijual seharga Rp. 40 ribu. Sementara pelaku membeli dari seorang pengolah ciu di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah seharga Rp. 25 ribu. “Pelaku ngakunya baru pertama kali ini menjual miras. Itu pun katanya dia sedang coba-coba. Apapun alasannya, kami tetap akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI. No. 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar Rp. 2 milyar. (Fahmi/R2/HR-Online)