Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, membuat peraturan daerah (Perda) yang khusus berkaitan dengan upaya pemeliharaan dan pelestarian laut.
Susi menjelaskan, sampah atau limbah plastik perlu diatur dalam peraturan daerah agar tidak dibuang sembarangan ke laut. Untuk itu, Pemkab Pangandaran juga perlu mengatur pemakaian plastik atau kantong kresek.
“Seharusnya kalau Pemkab Pangandaran mengejar soal wisata, maka harus dibuat Perda-perda seperti itu. Kita tidak akan mati kalau tidak pakai kantong plastik/keresek,” katanya.
Menurut Susi, sejumlah daerah seperti Banjarmasin dan Bali sudah membuat rancangan peraturan daerah yang isinya mengenai larangan adanya sampah plastik atau kantong kresek dan lainnya.
“Di Kabupaten Pangandaran harus bisa, kenapa tidak, dari dulu juga bisa tanpa kantong plastik,” katanya.
Susi menyebutkan, Indonesia berada diurutan peringkat ke 2 penyumbang sampah plastik terbesar di dunia setelah China. Kalau tidak dijaga, maka tahun 2030 laut Indonesia akan dipenuhi sampah plastik.
“Untuk itu, Pemkab Pangandaran harus bisa meningkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke laut,” katanya. (Mad/R4/HR-Online)