Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Pemerintah Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat, terus berupaya memaksimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan meningkatkan dan mengembangkan unit usahanya. Salah satunya, yang sedang terus dikembangkan adalah unit usaha perdagangan gula merah cetak.
“Kita terus optimalkan Bumdes agar berperan dalam mendorong perekonomian masyarakat Desa Kujangsari. Atas hasil penggalian potensi yang ada yaitu banyaknya warga pengrajin gula merah, maka kami dukung unit usaha perdagangan komoditi tersebut,” kata Kades Kujangsari, Siti Aisah, didampingi, Sekretaris Desa, Aris, kepada HR, Senin (12/11/2018).
Dia mengungkapkan, Bumdes Kujangsari dalam menjalankan unit usaha perdagangan gula merah cetak, dilakukan melalui bentuk kerjasama atau kemitraan dengan perusahaan.
“Produk gula merah warga dibeli BUMDes, dan dipasarkan oleh pihak CV ke luar daerah. Usaha ini belum berjalan lama, semoga bisa berkembang,” ucapnya.
Tujuan Pemdes mendorong usaha tersebut, jelas Siti Aisah, dalam upaya pengembangan usaha BUMDes dan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya petani gula merah.
Sekdes Kujangsari, Aris, menambahkan, selain usaha yang dijalankan itu juga didorong pengembangan unit usaha air minum atau air mineral kemasan yang sudah cukup lama di jalankan BUMDes Kujangsari.
“Di tahun 2018 ini, desa Kujangsari memberikan sejumlah nilai penyertaan modal ke BUMDes untuk menjalankan unit usaha air mineral. Penyertaan modal itu untuk keperluan pembelian beberapa sarana mesin untuk membuka toko atau gerai baru,” tambah Aris.
Pengembangan unit usaha air mineral, lanjut Aris, karena potensi kebutuhan air minum warga meningkat. Masih banyak warga Kujangsari belum tersuplai air mineral produk BUMDes Kujangsari. Makanya ditambahlah mesin untuk dibuka pada beberapa lokasi lainnya.
“Selain usaha itu, sebelumnya sejak lama BUMDes Kujangsari ini menjalankan usaha kredit usaha dan kredit konsumtif (barang elektronik/rumah tangga). Alhamdulillah masih jalan,” ungkap Aris.
Menurutnya, dengan alokasi dana desa (DD) dan dana desa (DD) yang diterima desa melalui dana transfer dari APBD dan APBN harus mampu memberikan dampak pada kemandirian desa dan masyarakat.
“Jadi dana transfer desa harus berdampak pula bagi pengoptimalan keberadaan BUMDes. Sebab dana yang dikelola BUMDes pun untuk masyarakat,” tukasnya. (Nanks/Koran-HR)