Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Guna mengoptimalkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perlu diangkat satu orang tenaga administrasi.
Hal itu sejalan dengan amanah Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD. Meski begitu, tampaknya hampir semua desa di Kota Banjar, Jawa Barat, belum melakukannya.
Hal itu diakui Ketua BPD Jajawar, Agus Nurdin, bahwa sejak terbentuk kepengurusan BPD Jajawar yang baru periode 2018-2023. Melalui pemilihan sekitar enam bulan lalu, belum dilakukan pengisian staf administrasi karena masih dalam proses pengajuan.
“Sampai saat ini belum ada tenaga staf administrasi BPD Jajawar. Posisi itu penting dalam mengoptimalkan kerja BPD. Kami bersama BPD Banjar lainnya yang tersebar di semua desa sedang coba mengusulkan ke DPRD Kota Banjar agar Perda-nya dibuat dulu. Perda tersebut sebagai turunan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD,” terangnya, kepada HR Online, Minggu (18/11/2018).
Meski sudah jelas diatur dalam Permendagri tersebut, kata Agus, namun perlu dikuatkan oleh Perda dalam melakukan perekrutan tenaga staf administrasi BPD. Karena ini menyangkut hak kesejahteraannya.
Selain harus ada Perda-nya, kemudian setelah BPD dan Pemdes secara bersama-sama membahas Perdes-nya secara detail. Termasuk perlu pula mengatur batas maksimal dan batas minimal tunjangan BPD.
Berbeda dengan BPD Rejasari, Kecamatan Langensari, yang sedang melaksanakan pendaftaran bakal calon staf administrasi BPD Rejasari. Hal itu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang mendesak untuk bisa membantu menjalan tupoksi kerjanya dengan lebih baik.
“BPD Rejasari melalui panitia sudah memasang pengumuman pendaftaran bakal calon staf administrasi BPD Rejasari, yang selanjutnya akan diseleksi. Dasar perekrutan sudah jelas diatur di Permendagri 110, juga kami sudah miliki Perdes-nya,” kata Ketua BPD Rejasari, Enceng Sutiman.
Fungsi BPD
Dia juga menjelaskan, BPD sesuai fungsinya yaitu membahas rancangan Perdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi kinerja kepala desa. Hal ini harus didukung dan ditopang kesekretariatan, yaitu tenaga staf administrasi BPD.
“Memang tentang BPD ini mesti diatur atau dibuat Perda-nya atas turunan Permendagri 110, yang saat ini masih sedang digodok DPRD Kota Banjar. Tapi kami pun harus segera memiliki staf administrasi BPD,” tandasnya.
Selain itu, Enceng juga menyoroti pentingnya penambahan honor RT/RW. Makanya, DPRD Kota Banjar bisa ikut memperhatikan. Serta mendorong walikota, agar bisa menyusun Perwal yang mengatur tentang adanya peningkatan honor RT/RW.
Salah satu anggota BPD Rejasari, Yanti, yang juga selaku Ketua Panitia perekrutan staf administrasi BPD Rejasari, menambahkan, sesuai kesepakatan hasil musyawarah BPD Rejasari. Bahwa kekosongan staf administasi BPD harus segera terisi atas kebutuhan yang ada.
“Makanya kita buka pendaftaran. Waktunya tanggal 28 November sampai 7 Desember 2018. Untuk persyaratan sebagaimana umumnya. Bakal calon nantinya akan melalui seleksi sesuai tahapan, dan waktu yang telah ditentukan untuk mendapatan kebutuhan satu orang itu,” jelas Yanti. (Nanks/R3/HR-Online)