Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) atau yang dipasang di luar titik yang ditentukan Komisi Pemilhan Umum (KPU), ternyata hanya diberi sanksi surat teguran. Ringannya sanksi pada pelanggaran ini membuat sejumlah peserta pemilu banyak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, dalam aturan Pemilu 2019 memang tidak terdapat sanksi tegas pada pelanggaran pemasangan APK. Namun, kata dia, pihaknya akan membuat kesepakatan dengan KPU dan partai politik untuk memberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang sering melakukan pelanggaran pemasangan APK.
“Kalau kami membuat sanksi hukum tentunya tidak diperbolehkan. Karena kami harus patuh pada Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Hanya, kami akan membuat kesepakatan yang isinya akan mengumumkan kepada publik siapa saja Caleg yang sering melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK, baik baligho, spanduk maupun banner,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Uce menambahkan, dengan memberikan sanksi sosial kepada caleg pelanggar, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam pemasangan APK. Namun, kata dia, akan dilakukan tahapan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tersebut.
“Apabila terjadi pelanggaran pemasangan APK, kami akan memulai dengan prosedur tetap, yakni memberikan surat teguran. Jika kemudian berulang kali melakukan pelanggaran, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada si Caleg yang bersangkutan dan meminta mendatangani surat kesepakatan,” ujarnya.
Dalam surat kesepakatan itu, lanjut Uce, tercantum kalimat bahwa apabila kembali melakukan pelanggaran, maka si caleg harus siap menerima apabila namanya diumumkan kepada publik sebagai pelanggar pemasangan APK. “Diumumkannya dengan berbagai cara, diantaranya melalui selebaran dan diekspos di media massa. Yang pasti, sanksi ini berupa sanksi sosial. Dan silahkan masyarakat yang menilai,” katanya.
Menurut Uce, saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban APK yang dipasang di sejumlah tempat yang dilarang. Langkah pertama, kata dia, akan menertibkan APK yang berada di jalur protokol. Setelah itu, akan menyasar ke lokasi lainnya.
“Bawaslu Kabupaten Ciamis menghimbau kepada seluruh caleg untuk memasang baligho atau spanduk di titik yang sudah ditentukan oleh KPU. Kami bersama aparat terkait akan terus menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan. Dari pada mubazir APK-nya ditertibkan oleh petugas, lebih baik tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Heri/Koran-HR)