Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bappeda Pangandaran menggelar Focus Group Disscusion (FGD) dalam tahapan proses penentuan kebijakan pemda terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM no 17 tahun 2012 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Pangandaran, Kamis (15/11/2018) lalu.
Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bappeda Pangandaran, Ade Supriatna, mengatakan, FGD ini dalam rangka mencari kesepakatan bersama seluruh stakeholder untuk menyusun kebijakan yang berlandaskan asas pemanfaatan kawasan Karst secara adil, berimbang, dan bijaksana.
“Sesuai Implementasi Permen ESDM No 17 tahun 2012 tersebut, Pemda Pangandaran telah menetapkan Perda No 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pangandaran tahun 2018-2038 yang memuat pemanfaatan kawasan lindung geologi, berupa kawasan karst seperti di Kecamatan Cimerak, Cijulang, Parigi, Sidamulih, Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang,” jelas Ade.
Masih dikatakan Ade, kawasan karst tersebut termuat pada ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi seperti yang disebutkan, bahwa dilarang melakukan kegiatan pertambangan dan penggalian dalam kawasan lindung karst, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang mengubah bentukan geologi dan mengganggu kelestarian lingkungan.
“Selain itu, juga dilarang melakukan kegiatan budidaya yang berpotensi merusak bentukan geologi karena kawasan karst memiliki potensi yang sangat besar, yakni potensi keanekaragaman hayati yang unik, khas, dan bersifat endemic. Selain itu, keseluruhan kawasan karst mempunyai nilai strategis, yakni nilai ekonomis, ekologi, kemanusiaan dan nilai ilmiah. Tetapi apabila tidak terkendali pemanfaatannya, maka akan mengancam keberlanjutan karst itu sendiri,” jelas Ade lagi.
Maka dari itu, kata Adem, untuk menjaga dari adanya pemanfaatan konflik kepentingan berbagai pihak, penyusunan sebuah kebijakan pengelolaan kawasan karst yang berwawasan lingkungan untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pangandaran, Oki Daria Mustari, mengatakan, kebijakan pemerintah Pangandaran terkait upaya pelestarian kawasan lindung dan kawasan konservasi termuat pada misi ke 3 RPJPD, yakni mewujudkan pemanfaatan ruang, penyediaan infrastruktur dan fasilitas berwawasan lingkungan.
“Pembangunan yang berwawasan lingkungan akan mengawal terpeliharanya integritas ekologi melalui perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggungjawab, rehabilitasi, pengurangan sampah/limbah, serta perlindungan dan pelestarian terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem yang vital,” jelas Oki Daria Mustari.
Masih dikatakan Oki, pada misi ke 2 RPJMD, juga untuk mewujudkan penataan ruang yang harmonis dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan juga pada RTRW Pangandaran untuk mewujudkan kabupaten pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Arah kebijakannya pada peningkatan pelestarian dan pengelolaan kawasan lindung darat dan laut, dengan strategi mempertahankan kawasan lindung yang sudah ditetapkan, mengendalikan pemanfaatan ruang secara terbatas pada kawasan lindung, memulihkan secara bertahap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung yang masih memiliki fungsi non lindung dan pemanfaatan insentif dan disinsentif terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi lindung,” pungkas Oki Daria Mustari. (Mad/Koran HR)