Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Salah satu tim pemenangan kampanye salah satu calon legislatif di Pangandaran, resmi melaporkan pengrusakan APK ke Panwascam Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (22/11/2018).
Laporan pengrusakan APK langsung ditindak lanjuti oleh Panwascam Langkaplancar dengan mendatangi lokasi di mana APK tersebut berada, serta mencari penyebab kerusakannya. [Baca berita terkait: APK Dirusak, Tim Pemenangan Kampanye Caleg di Pangandaran Ini Kecewa].
Opik, salah satu tim pemenangan kampanye, mengatakan, setelah mengetahui salah satu APK yang terpasang di Dusun Galunggung, Desa Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar rusak, pihaknya langsung melihat ke lokasi dan melaporkan ke pihak Panwascam.
“Kami melaporkan hal ini bertujuan agar pihak Panwascam menyelidiki penyebab rusaknya APK teraebut, dan tentunya mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat. Kami berharap pihak Panwascam bisa mengungkap kejadian ini,” katanya.
Opik juga mengatakan, bahwa pihaknya meminta masalah ini jangan sampai memicu konfik di tengah masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Panwas. “Mari kita ciptakan Pemilu yang bermartabat, beretika, sejuk dan damai,” tukas Opik.
Sementara itu, Henri Kamil, dari pihak Panwascam Langkaplancar, mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
“Ini sepertinya memang benar ada yang sengaja merusaknya, kami akan cari tahu lebih jauh dengan cara mengumpulkan bukti dan saksi,” ujarnya.
Henri juga menjelaskan, bahwa perusakan dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 1 hurup G. Ancamannya hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Cenk/R3/HR-Online)