Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Salah satu tim pemenangan kampanye salah satu calon legislatif di Pangandaran menyayangkan adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.
Opik, salah satu tim pemenangan kampanye, mengatakan, pengrusakan APK yang dipasang oleh timnya oleh orang tak dikenal itu sangat disayangkan. Padahal, pemasangan tersebut sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam aturan kepemiluan.
“Jelas ini sangat disayangkan sekali. Kita harap ke depannya tidak terjadi lagi karena dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Mari kita berpolitik yang santun, bukan saling memojokkan dan saling menyerang seperti ini. Beda pilihan itu soal biasa, tapi persaudaraan tetap harus dijaga,” katanya, Rabu (21/11/2018).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwascam Langkaplancar, Oteng Dadik, mengatakan, bahwa pengrusakan atau menghilangkan APK dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Masyarakat perlu tahu soal ini. Jika pun APK terpasang bukan pada tempat yang seharusnya, masyarakat juga tidak memiliki hak untuk merusaknya, akan tetapi harus melalui mekanisme melaporkan ke Panwas. Setelah itu, kami nanti akan berkoordinasi dengan bagian stakeholder yang lain untuk memastikan apakah itu sudah sesuai atau memang melanggar aturan. Kami harap hal ini tidak terulang kembali,” jelasnya. (Ceng/R6/HR-Online)