Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 22 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis mengikuti lelang jabatan atau open bidding yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Open bidding tersebut untuk mengisi kekosongan 4 jabatan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Sekertaris Daerah (Sekda) Ciamis, Asep Sudarman, Selasa (06/11/2018), mengatakan, melalui open bidding mana saja pejabat yang mampu dan mumpuni untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
“Empat jabatan Kepala SKPD yang kosong meliputi Dinas Sosial, Satpol PP, BPPT, Perpusda dan staf ahli. Ada sekitar 22 orang yang mendaftar dan sekarang sedang mengikuti proses open bidding,” katanya.
Sudarman mengaku tidak turut campur ataupun mengintervensi proses pelaksanaan open bidding tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses open bidding tersebut kepada tim penguji.
Pendaftar 1 SKPD Minimal 3 Calon
Kepada Koran HR, Asep Sudarman menjelaskan, untuk posisi satu kepala SKPD minimal harus ada tiga calon. Dengan kata lain, jika ada empat SKPD yang kosong, berarti ada sekitar 12 calon.
“Jika kurang, maka pelaksanaanya harus diulang. Dalam proses ini, Bupati memiliki hak juga untuk menentukan siapa yang menduduki posisi tersebut,” terang Sekda Ciamis, Asep Sudarman.
Tidak hanya posisi kepala SKPD, pada open bidding kali ASN juga banyak memburu posisi staf ahli. Sudarman menegaskan bahwa posisi staf ahli bukanlah posisi buangan.
“Kerjanya (staf ahli) sama atau setingkat dengan kepala dinas. Dan ASN yang mendaftarkan diri untuk posisi tersebut ada sekitar 12 orang. Padahal, posisi staf ahli yang kosong hanya satu kursi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Ciamis, Ganjar M Yusuf mengatakan, siapapun yang mendaftar untuk mengikuti open bidding atau lelang jabatan sah-sah saja. Asal golongan dan kriterianya memenuhi syarat untuk jabatan tertentu.
“Yang mengikuti open bidding merupakan kader birokrat yang handal. Karena open bidding bukan lagi like and dislike. Sebab parameter dan peruntukannya jelas. Kalaupun ada hak kewenangan bupati untuk menentukan penempatan pegawainya, karena bupati yang akan memakainya nanti dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya. (Es/Koran-HR)