Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- RD (36), pelaku pencurian dan kekerasan (curas) salah satu counter handphone yang berada di jalan Didi Kartasasmita, atau tepatnya kawasan Taman Kota Lapang Bhakti, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (4/10/2018) lalu, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar.
Pelaku yang merupakan residivis curas ini berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Banjar berkat bantuan dari masyarakat.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Banjar, AKBP Matrius kepada awak media saat jumpa pers, Kamis (18/10/2018).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 10 unit telepon selular hasil curian dan uang tunai senilai Rp 2.245.000, serta sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai (membacok.red) korban.
Kapolres Banjar mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku nekat membacok korbannya hingga lima kali dengan golok.
“Ia melakukan itu lantaran saat melakukan aksinya kepergok oleh korban. Kemudian korban berteriak meminta tolong dan warga pun langsung berdatangan untuk membantu korban,” ujar AKBP Matrius.
Matrius menambahkan, selain mengalami kerugian materi senilai 15 juta rupiah, pemilik counter ini pun mengalami luka sabetan benda tajam di bagian kepala, hidung dan tangan karena berusaha melawan.
Atas kasus ini, pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)