Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sudah seminggu meresahkan pengunjung Alun-alun Ciamis, tiga orang anak punk akhirnya diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu pagi tadi (31/10/2018).
Menurut Kasi. Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata, bahwa setelah dilakukan pendataan, tiga orang anak punk itu diketahui masing-masing bernama Ari Nugroho asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Aksa warga Cililin, Bandung, dan Muhamad Husen warga Purbalingga, Jawa Tengah.
“Mereka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat dan para pedagang kaki lima yang berada di Alun-alun Ciamis, yang mana ketiga anak punk tersebut sudah satu minggu ini meresahkan para pengunjung Alun-alun Ciamis,” terangnya, kepada HR Online.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, berdasarkan dari laporan warga, mereka mengamen di Alun-alun Ciamis. Namun, setelah ngamen lalu meminta uang dengan cara memaksa sehingga menimbulkan keresahan bagi para pengunjung Alun-alun.
“Untuk pengamanannya sendiri dilakukan sekira pukul 09.00 WIB, saat mereka masih tertidur di pinggiran toko yang ada di sekitar Alun-alun Ciamis, kemudian dibawa ke Kantor Salpol PP dan diberikan peringatan. Untuk member efek jera, ketiganya digunduli, dan diberi pengarahan agar kembali ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Yudi juga menegaskan, bahwa Satpol PP tetap akan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3). Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat, bilamana ada anak punk yang meresahkan segera melapor ke Satpol PP agar bisa segera diamankan. (Fahmi/R3/HR-Online)