Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Razia rutin digelar Unit Lantas Polsek Pangandaran dan Polsek Kalipucang, Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, Senin (29/10/2018), di Jalan Raya Pangandaran-Parigi, tepatnya di wilayah Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Digelarnya razia rutin ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapannya, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alhasil, puluhan kendaraan yang terdiri dari roda dua maupun empat berhasil terjaring.
Panit I Lantas Polsek Pangandaran, Ipda. Dahlan, mengatakan, gelaran razia kendaraan ini merupakan program rutin Unit Lantas Polsek sebagai tindakan preventif atau mencegah, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara supaya tertib dalam berlalu lintas.
“Gelaran razia ini guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan juga untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tertib saat berlalu lintas. Sebab, kecelakaan terjadi berawal dari tidak tertibnya dalam berkendara,” tandasnya, kepada HR Online, saat ditemui di lokasi razia.
Dahlan juga menyebutkan, ada puluhan pelanggar yang terjaring dalam razia itu, dengan berbagai kesalahan. Seperti pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK.
“Dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, kita juga mengamankan 27 buah STNK dan 3 buah SIM. Selain itu, juga pelanggaran dari segi kelengkapan kendaraan, seperti tidak dipasangnya kaca spion dan plat nomor polisi,” jelas Dahlan. (Ntang/R3/HR-Online)