Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis ungkap sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sekaligus menangkap 6 orang pelakunya. Hal itu terungkap saat Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers, Selasa (02/10/2018).
Bismo menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor berhasil dilakukan berkat kerja keras jajaran kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat di berbagai wilayah kecamatan Ciamis.
“Awalnya warga melaporkan adanya pencurian helm, setelah diperiksa dari dompet dan jaketnya ternyata banyak kunci untuk mencuri motor,” ungkapnya.
Menurut Bismo, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Modus operandi yang dilakukan pencuri tersebut sama dengan banyaknya laporan yang masuk ke Polres ataupun Mapolsek.
“Dan kami melihat modus operandi di setiap TKP sama. Kami pun mencurigai aksi pencurian ini dilakukan komplotan yang sama,” ucapnya
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Ciamis kota dan seputaran Alun-alun Ciamis. Pada kondisi sepi, mereka selalu mengintai terlebih dahulu sepeda motor korban sebelum beraksi.
Dari sekali aksi pencurian, kata Bismo, pelaku biasanya menyimpan terlebih dahulu sepeda motor hasil curian. Setelah beberapa hari baru dijual dengan kisaran harga Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.000.000.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KuHP tentang curanmor, dan pasal 480 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Bismo menambahkan, diantaranya tiga unit motor Yamaha Mio dan kunci leter T. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan, dan kemungkinan jumlah unit motor bertambah.
Bismo juga mengungkapkan tiga dari enam pelaku tersebut terpaksa ditembak di bagian kakinya saat akan dilakukan penangkapan pada akhir September lalu. Karena mereka mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
“Tiga pelaku kami beri tindakan tegas karena melawan. Namun tembakannya terukur untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Menurut Bismo, enam pelaku curanmor ini merupakan satu komplotan warga Ciamis dan warga Cikarang. Sementara empat diantaranya merupakan residivis. “Jadi, saat keluar mereka berkomplot untuk melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis. Sementara dua orang lainnya pemain baru,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, membenarkan penangkapan enam pelaku curanmor yang diketahui beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai tempat di seputaran Ciamis kota.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya mengarah kepada mereka. Karena aksi kejahatan dengan modus yang sama,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, dalam setiap aksinya komplotan tersebut selalu memakai kunci T, kunci magnet dan kemudian kunci modifikasi untuk membuka pengaman kunci. Enam pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial KI, RT, AS, YA, RY dan HI. Dan empat diantaranya merupakan residivis.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali di daerah Ciamis dan 2 kali di Tasikmalaya,” katanya.
Sementara itu, selama tahun 2018, Polres Ciamis ungkap sindikat curanmor tak hanya kali ini saja. Namun beberapa bulan lalu pun kasus serupa berhasil terungkap, diantaranya sindikit pencurian mobil pick up dan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pangandaran. (Heri/Koran-HR)