Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Ciamis kembali mengamankan puluhan botol miras di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (20/10/2018) malam. Razia yang dipimpin Kapolsek Pangandaran Kompol Suhadi ini dalam rangka operasi cipta kondisi dengan sasaran razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Operasi yang dibantu Kapolsek Langkaplancar AKP Agus Badrudin, Panit I Intelkam Polsek Parigi Ipda Hendi Sumawijaya dan jajaran Polsek Pangandaran ini, berhasil mengamankan sedikitnya 41 botol miras berbagai merk.
Berdasarkan keterangan dari Polres Ciamis, 41 botol miras yang berhasil diamankan itu diperoleh dari 7 warung atau kios yang berada di Kecamatan Pangandaran. Dari 41 botol itu, diantaranya 10 botol miras jenis arak hitam, 15 botol miras jenis anggur merah, 12 botol miras jenis Kilin dan 4 botol miras jenis Intisari.
Sementara 7 warung atau kios yang terbukti menjual miras di Pangandaran ini, diantaranya milik AM (24) warga Dusun Parapat RT 004/008 Desa/Kecamatan Pangandaran (barang bukti 2 botol miras jenis killin), Par (53) warga Gg. Balong RT.001/006 Desa/Kecamatan Pangandaran (barang bukti 2 botol miras jenis anggur merah, 2 botol miras jenis Intisari dan 1 botol miras jenis killin).
Sementara Ant (24) Dusun Parapat Rt 002 Rw 003 Desa Kecamatan Pangandaran (6 botol miras jenis arak hitam dan 6 botol miras jenis killin), Ang (19) warga Wonoharjo Rt/Rw 03/05 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran (1 drum whisky, 1 killin, 1 arak hitam, 1 anggur merah).
Sedangkan Sah (19), warga Dusun Sukamaju RT.021 Desa Sukajadi Kecamatan Pangandaran. (1 botol miras Colombus anggur merah), Eg (24) warga Dusun Pasarikan RT.003 RW. 002 Desa Kecamatan Pangandaran (10 botol miras jenis anggur merah Colombus dan 3 botol arak hitam), Mus (30) warga Bulak laut Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran (3 botol miras jenis arak killin dan 1 botol miras jenis anggur merah). (R2/HR-Online)