Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Anak (DKBP3A) mengungkapkan angka pernikahan di bawah usia ideal di Kabupaten Pangandaran relatif rendah.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penggerakan dan Penyuluhan Dinas KBP3A Pangandaran, Noor Djaman, pasangan usia subur (PUS) di Pangandaran mencapai 82.564. Dari jumlah tersebut, hanya 2039 pasangan yang melaksanakan pernikahan di bawah usia ideal.
“Idealnya, laki-laki itu saat menikah usianya 25 tahun, dan perempuan berumur 21 tahun. Jadi, di Pangandaran persentasenya cukup rendah, yakni 2,47 persen saja,” kata Noor Djaman.
Noor menjelaskan, pernikahan di bawah usia yang sesuai memiliki resiko tinggi, seperti masalah ekonomi yang bisa menjadi pemicu perceraian. Selain itu, pernikahan di bawah usia ideal juga rentan terhadap keselamatan ibu dan anak saat melahirkan. Pasalnya, rahim dari perempuan tersebut belum siap.
“Untuk menekan resiko tersebut, DKBP3A mengimbau agar pasangan pernikahan di bawah usia menggunakan alat kontrasepsi kondom, pil maupun suntik,” papar Noor.
Untuk mensosialiasikan program tersebut, lanjut Noor, dilaksanakan oleh tim Komunikasi Inpormasi dan Edukasi (KIE).
“Perempuan yang melahirkan idealnya saat usia 21 tahun sampai 30 tahun. Setelah usia 21 tahun, diharapkan menggunakan KB hingga usia 25 tahun. Dan setelah usia 25 tahun, KB dilepas dan memiliki kesempatan punya anak lagi sebelum usia 31 tahun,” pungkas Noor. (Ceng2/HR-Online)