Berita Ciamis (harapanrakyat.com),-Pada penerimaan CPNS tahun 2018 Pemkab Ciamis mendapat 205 kuota untuk berbagai formasi dan klasifikasi pendidikan. Dari jumlah itu, dibagi menjadi dua formasi, yakni untuk formasi umum sebanyak 140 lowongan dan untuk formasi khusus sebanyak 65 lowongan.
Untuk formasi khusus kembali dibagi menjadi 3 bagian, yakni untuk formasi eks tenaga honorer kategori 2 (K2) sebanyak 58 lowongan, untuk formasi predikat dengan pujian (lulusan) cumlaude sebanyak 5 lowongan dan untuk formasi disabilitas sebanyak 2 lowongan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Ciamis, Ihsan Rasyad, kepada Koran HR, Selasa (02/10/2018), mengatakan, untuk persyaratan usia pendaftar, tetap tidak berubah, yakni untuk seluruh formasi maksimal berusia 35 tahun. Hanya, untuk formasi honorer K2, ada ketentuan lain, dimana masih berusia 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
“Meski ada tuntutan dari honorer K2 terkait permintaan penghapusan batasan usia khusus untuk pendaftar dari komunitas mereka, namun hingga saat ini belum ada perubahan persyaratan dari pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menyelanggarakan saja. Karena mengenai kebijakan langsung diatur oleh Kemenpan RB,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (02/10/2018).
Ihsan menjelaskan, untuk pendaftaran calon peserta dilakukan secara online melalui website sscn.bkn.go.id. Pada website tersebut, tambah dia, sudah tertara tata cara dan tahapan pendaftaran serta persyaratan lain yang diperlukan.
“Hanya kami mengingatkan sebelum seluruh data dan persyaratan dikirim melalui website, agar diperiksa terlebih dahulu secara seksama. Karena dalam aturannya, ketika data sudah dikirim melalui website, tidak dapat diubah atau diperbaiki dengan alasan apapun,” tegasnya.
Sementara untuk pelaksanaan seleksi, lanjut Ihsan, terdiri dari tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang. Dia mengatakan, untuk seleksi administrasi, pihak operator akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan dokumen yang dikirim pendaftar melalui website.
“Setelah dokumen selesai diperiksa, kemudian akan diumumkan pendaftar mana saja yang lolos seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta CPNS. Untuk mengetahui lolos tidaknya menjadi peserta, bisi dilihat di website sscn.bkn.go.id,” ujarnya.
Sementara untuk pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, terang Ihsan, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar. Pada tahapan seleksi ini, peserta akan diuji berbagai materi yang dilaksanakan melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
“Kami ingatkan juga pada saat seleksi kompentensi dasar nanti, peserta harus membawa KTP asli, ijasah asli dan kartu tanda peserta (tidak boleh delaminating). Apabila tidak membawa syarat itu, maka peserta tidak boleh mengikuti ujian,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan, kelulusan seleksi kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 tahun tahun 2018. “Untuk formasi umum dan formasi khusus ada perbedaan nilal ambang batasnya,” imbuhnya.
Untuk nilai ambang batas pada formasi umum, lanjut Ihsan, minimal harus mendapat nilai 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Test Intelegensi Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Sementara nilai komulatif untuk formasi khusus peserta jalur cumlaude paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan nilai kumulatif formasi disabilitas paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah 70,” katanya.
Ihsan mengatakan, pada formasi khusus jalur honorer K2 atau pada formasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan terdapat keistimewaan, dimana nilai ambang batasnya paling rendah dibanding formasi lain, yakni nilai kumulatifnya paling sedikit 260 dengan nilai TIU serendah-rendahnya 60.
“Kalau nilai ambang batas formasi dokter spesialis paling tinggi, dimana nilai kumulatifnya paling rendah 298 dengan nilai TIU sesuai dengan passing grade,” ujarnya.
Ihsan juga mengingatkan para peserta CPNS agar tidak tergiur oleh tawaran para calo atau oknum yang menjanjikan bisa membantu meluluskan seleksi. Karena, menurutnya, dengan sistem CAT dan sistem nilai ambang batas (passing grade), sulit untuk melakukan kecurangan.
“Karena setelah pelaksanaan test selesai, para peserta akan mengetahui apakah dirinya lolos nilai passing grade atau tidak. Meski lolos passing grade pun sulit melakukan kecurangan. Dan apabila ada kecurangan, kemudian terdapat bukti, bisa langsung digugurkan kelulusannya serta akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berikut ini formasi penerimaan CPNS tahun 2018 Pemkab Ciamis tahun anggaran 2018 dengan kuota sebanyak 205 dan formasi serta kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
Formasi khusus terdiri dari 65 kuota, terdiri dari lulusan terbaik berpredikat cumlaude sebanyak 5 formasi, yakni Guru Agama Islam (S1 Pendidikan Agama Islam), Guru Kelas Sekolah Dasar (S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar) dokter umum (dokter umum), Teknik Jalan Dan Jembatan (S1 Teknik Sipil) dan Teknik Pengairan Ahli Pratama (S1 Teknik Pengairan/Teknik Kimia/Teknik Geodesi).
Formasi disabilitas sebanyak 2 formasi, yakni Auditor Ahli Pratama (S1 Ekonomi Akuntasi) dan pengelola jasa kontruksi (D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Keuangan/Administrasi Pemerintahan).
Formasi Honorer K2 sebanyak 58 kuota dan untuk formasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, yakni 55 kuota untuk tenaga guru (paling rendah S1 satu sebelum bulan November 2013) dan 3 kuota untuk tenaga kesehatan (paling rendah D3 bidang kesehatan sebelum bulan November 2013).
Formasi umum sebanyak 140 yang terdiri dari 90 tenaga guru yang diantaranya 35 guru Agama Islam Ahli Pratama (S1 Pendidikan Agama Islam), 55 guru kelas sekolah dasar (S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar).
Sementara 35 Tenaga Kesehatan terdiri 3 dokter umum (dokter umum) 4 dokter gigi (dokter gigi) 18 perawat terampil (D3 keperawatan), 1 dokter spesialis anak (dokter spesialis ilmu kesehatan anak), 1 dokter sepesialis bedah (dokter sepesialis ilmu bedah), 1 dokter sepesialis penyakit dalam (dokter sepesialis penyakit dalam), 1 dokter sepesialis orthopedi ( dokter sepesialis orthopedi), 1 penyuluh kesehatan masyarakat (S1 kesehatan masyarakat), 1 sanitarian (S1 kesehatan masyarakat) 1 asisten apoteker (D3 apoteker/D3 farmasi), 3 pranata lanoratorium kesehatan terampil (D3 laboratorium kesehatan/medis/akademi analis kesehatan).
Sementara 15 tenaga teknis diantaranya; 2 Analisis Pengembangan Infrastruktur (S1 Teknik Sipil) 2 Auditor Ahli Pertama (S1 Ekonomi Akuntansi) 2 Penata Ruang Ahli Pertama (S1 Perencanaan Wilayah dan Kota) 1 Pengelola Jasa Konstruksi (D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Keuangan/Administrasi Pemerintahan), 2 Perencana Ahli Pertama (S1 Perencanaan Wilayah dan Kota) Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama (S1 Teknik Sipil), 4 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama (S1 Teknik Sipil). (Heri/Koran-HR)