Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengelola dan pemodal usaha penambangan batu kapur atau limestone illegal di Dusun Cirateun RT 01/RW 03 Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Usaha penambangan batu kapur ilegal di Pangandaran ini ternyata sudah berjalan selama 6 tahun.
Dua pelaku yang diamankan, yakni berinisial UP (43), warga Dusun Kawurang RT 01/RW 12 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran dan War (48), warga Dusun Ciraten RT 01/RW 03, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, Hendra Virmanto, saat mengelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Sabtu (27/10/2018), mengatakan, setelah mendapat laporan terkait aktivitas penambangan batu kapur illegal di Pangandaran, pihaknya langsung menerjunkan anggota Satreskrim untuk melakukan penyelidikan pada 13 Oktober 2018 lalu.
“Hasil penyelidikan anggota kami menunjukan bahwa usaha penambangan di Kalipucang itu tidak memilik ijin usaha seperti IUP, IPR atau IUPK. Setelah terbukti tidak memiliki ijin usaha, aktivitas di lokasi penambangan langsung kami tutup. Sementara dua orang yang diketahui sebagai pengelola berinisial US dan pemiliknya berinsial War, kami amankan ke Mapolres Ciamis untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Bismo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya pun mengamankan sampel batu kapur seberat 2 kg, 3 unit alat berat beko dan 3 unit kendaraan dump truk untuk keperluan barang bukti.
“1 unit alat berat beko kami amankan di Mapolres Ciamis berikut 3 unit kendaraan dump truk. Sementara 2 unit beko lainnya masih berada di lokasi penambangan dengan status barang bukti perkara,” terangnya.
Menurut Bismo, dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan illegal itu sudah berjalan selama 6 tahun. Dalam sehari, kata dia, pemilik tambang mengantongi keuntungan Rp. 20 ribu per satu truk dan mampu mengeruk batu kapur sebanyak 60 truk per hari. “Artinya, si pemilik bisa mendapat keuntungan hingga ratusan juta per bulan dari aktivitas tambang illegal ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kata Bismo, dua tersangka kasus ini akan dijerat pasal 158 Undang-undang 04 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (Her2/R2/HR-Online)