Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik Pileg maupun Pilpres, Pemerintah Daerah, seperti Pemkab Pangandaran, diwajibkan memberikan bantuan kepada penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Seperti yang disampaikan Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran, Imam Mustofa Kamal, bahwa pemberian bantuan demi suksesnya Pemilu tersebut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 434 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bantuan serta fasilitas tersebut seperti penugasan personel sekretariat PPK dan Panwaslu Kecamatan serta PPS.
“Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwascam dan PPS. Kita sudah mengirimkan surat ke pemerintah soal ini,” katanya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Pangandaran, Mahmud, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU Pangandaran terkait permintaan fasilitas dan bantuan guna menyukseskan Pemilu 2019. Pemkab Pangandaran pun langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan ke setiap kecamatan dan desa untuk memfasilitasinya.
“Kita sudah sampaikan hal ini ke kecamatan dan desa untuk memfasilitasi tempat, baik itu di kecamatan maupun di desa,” pungkasnya. (Ceng2/HR-Online)